Makassar, Media Duta,- Kasus Pungutan Liar (Pungli) pengambilan ijazah yang dilakukan Kepala UPT SMAN 11 Makassar, Nuraliyah, S.Pd, M.Pd terhadap siswa kelas XII telah selesai di periksa Inspektorat Sulsel 2 (dua) bulan yang lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat memutuskan Kepala SMAN 11 Makassar, Nuraliyah dijatuhi sanksi mutasi.
Namun hingga saat ini, LHP dari Inspektorat Sulsel belum ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin.Dimana sebelumnya, Kadisdik Sulsel telah mengeluarkan statement di beberapa media online, yang mengatakan akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Saat di konfirmasi terkait belum di mutasinya Nuraliyah, H. Iqbal Nadjamuddin menyampaikan sudah ditindaklanjuti, tapi mekanisme rotasi harus dilapor ke pusat.
“Akan di mutasi ji, tapi ada mekanisme baru dari Kemendikbud terkait pengisian kepsek dan mutasi kepsek. Haruski di mutasi, karena tidak kondusifmi di SMA 11,” jelasnya.
“Nanti saya kasih lihatki Nota Disposisi (Nodis) pengusulanku,” sambung Kadisdik Sulsel.
Namun, saat Ketua Lidik Pro, Andi Jaka Malageni, SH, Jum’at (20/09/2024) mencoba menagih dan meminta diperlihatkan nota disposisi pengusulan mutasi, Kadisdik Sulsel mengelak dengan mengatakan hari Senin atau Selasa baru kita buat.
“Ini menandakan Pak Kadis telah berbohong selama ini kalau proses mutasi Nuraliyah sementara di proses. Namun kenyataannya, belum ada Nota Disposisi pengusulan mutasi,” ujar Andi Jaka Malageni, Senin (23/09/2024).
Sebagai pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin seharusnya mempunyai ketegasan dan integritas sebagai pemimpin, serta membuktikan ucapannya sebagai pejabat publik, bukannya berbohong dan seakan melindungi oknum kepala sekolah yang terbukti berbuat kesalahan.
“Banyaknya rusak di negara kita ini karena orang yang tidak ahli di bidangnya, padahal Nabi sudah jelaskan apabila suatu perkara kau serahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggu kehancurannya. Sama halnya Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Ingat anda seorang muslim, anda bergelar haji, tapi anda tidak mencerminkan seorang pemimpin dalam Islam, yang mempunyai ketegasan dan adil memberikan sanksi dan hukuman kepada kepala sekolah yang terbukti berbuat kesalahan,” tegas Andi Jaka.
Tak hanya itu, berdasarkan laporan yang diterima, selain melakukan pungli pengambilan ijazah, Nuraliyah juga belum membayar gaji kepada 6 pegawai honor non kependidikan di SMAN 11 Makassar selama 4 bulan.
Selain itu juga, saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024-2025, Nuraliyah meminta fee dan menerima gratifikasi ke penyedia baju seragam olahraga di sekolah.
“Kami akan kawal terus kasus ini sampai selesai. Saya akan laporkan kasus ini ke Ombudsman RI,” pungkasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Belum Mutasi Kepsek SMAN 11 Makassar"