Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga


Jakarta Media Duta,- Rencana talkshow Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga menghadirkan beberapa pembicara mendapat sorotan tajam, karena mengarah potensi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

 Takshow itu sejatinya akan mengulas proses hukum rumah tangga Wakil Dirut PT Bank Mandiri Alexandra Askandar. "Ini sangat tidak elok lah di besar besarkan dengan cara seperti Ini.

 Justru acara bedah kasus di atas bisa masuk kategori pelanggaran HAM," kata Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri sasono dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024). 

Tri menilai, persoalan HAM adalah hak yang dimiliki oleh seorang manusia, melekat pada dirinya, baik dari sisinya sebagai seorang perempuan maupun seorang manusia. 

Ia mengingatkan, dalam undang-undang terdapat pasal yang mengatur tentang HAM perempuan pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

 Pasal ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender. 

"Pasal 49 ayat (1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan," kata Tri.(*)

Posting Komentar untuk "Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga"