Anggaran Pendidikan Rp 111 Triliun Tak Terserap, Komisi X DPR Minta Audit


J
akarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta Kemendikbudristek untuk menggelar audit dengan sejumlah pihak yang memperoleh 20 persen anggaran Pendidikan dari APBN. 

Audit tersebut dilakukan karena Banggar DPR menemukan Rp 111 Triliun anggaran Pendidikan tidak terserap di 2023.

Usulan ini disampaikan lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh kementerian atau Lembaga dan non kementerian atau lembaga yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek. 

Oleh karena itu, dia menegaskan Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, audit bersama ini memainkan peran yang krusial untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang. 

Hal itu diungkapkan olehnya saat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/2/2024).

"Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek," ungkap Dede dalam keterangannya, dikutip Senin (2/9/2024).

Perlu diketahui, anggaran pendidikan tahun 2023 dari APBN 2023 yang terealisasi hanya Rp 513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp 621,28 triliun. 

Di mana, sebagian besar anggaran pendidikan tersebut dialokasikan bukan untuk Kemendikbudristek melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.

Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui Pembiayaan termasuk Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren) yakni sebesar Rp 15 triliun, di bawah wewenang Kementerian Agama.

 Selanjutnya, sebanyak Rp 47,31 triliun disebar ke beberapa kementerian atau Lembaga yang memiliki program pendidikan.

Berkaca dari laporan yang Dede terima, besarnya anggaran pendidikan tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan.

 Sehingga, hal ini memunculkan kesenjangan akses pendidikan, serta guru dan tenaga pendidik belum memperoleh kesejahteraan yang layak. Akibat serentetan permasalahan tersebut, Komisi X DPR membuat Panja Pembiayaan Pendidikan.

Melalui panja tersebut, Dede berupaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia. Menurutnya, upaya reformulasi ini akan mendorong agar dampak dari anggaran pendidikan bisa menciptakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan di Indonesia.

"Panja Pembiayaan Pendidikan akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah supaya kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien. 

Maka dari itu, Kemendikbudristek tidak bisa berdiri sendiri bekerja, akan kami dorong agar antar kementerian menguatkan koordinasi seperti dengan Kementerian keuangan, Bappenas, dan kementerian lembaga lainnya yang mengelola anggaran fungsi pendidikan," tutupnya. (ncm/ega)

Posting Komentar untuk "Anggaran Pendidikan Rp 111 Triliun Tak Terserap, Komisi X DPR Minta Audit"