Jakarta Media Duta,-Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya pernah menggunakan jet pribadi ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengakuan ini disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya dan langsung memicu beragam tanggapan, salah satunya dari praktisi hukum Agus Widjajanto.
Agus menilai, pemberian fasilitas jet pribadi yang diterima Mahfud dari Jusuf Kalla tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, Mahfud yang saat itu merupakan pejabat negara seharusnya tidak menerima fasilitas pribadi, termasuk dalam bentuk transportasi.
Dalam pernyataannya, Agus juga membandingkan kasus ini dengan dugaan gratifikasi yang ditujukan kepada Kaesang Pangarep.
"Kaesang bukanlah pejabat negara, jadi tidak tepat jika dikaitkan dengan aturan gratifikasi. Berbeda dengan Mahfud yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, yang seharusnya patuh terhadap aturan gratifikasi untuk penyelenggara negara," tegas Agus.
Agus juga mengutip Pasal 12B UU Tipikor yang menyatakan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam bentuk apapun, termasuk tiket perjalanan dan fasilitas transportasi.
Meskipun Mahfud mengklaim bahwa fasilitas jet pribadi tersebut tidak mempengaruhi keputusannya sebagai pejabat negara, Agus menegaskan bahwa peran Mahfud sebagai penyelenggara negara tidak bisa dipisahkan dari posisinya pada saat itu.
"Jika kita bicara soal keadilan, seharusnya Mahfud melaporkan pemberian tersebut sebagai gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Ketua MK," lanjut Agus.
Ia juga menggarisbawahi bahwa, dalam konteks hukum Indonesia yang menganut sistem positivisme, perubahan atau perluasan aturan harus didahului dengan revisi undang-undang yang ada.(zak/fajar)
Posting Komentar untuk "Agus Widjajanto Singgung Soal Pernah Pakai Fasilitas Jet Pribadi saat Jadi Ketua MK"