Ada 5 Aturan Netralitas Polri, Dipaparkan Kapolda Sulsel di Depan Forum Dosen-Ketua Organisasi Pers


Makassar Media Duta,-
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan sikap netral dirinya dan jajarannya dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.

Hal itu ditegaskan orang nomor satu di Polda Sulsel ini, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Pilkada di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (17/9/2024) sore.

Diskusi yang dipandu Ketua Forum Dosen Makassar Prof Adi Suryadi Culla ini juga menghadirkan Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli sebagai pembicara.

Selain itu, diskusi dengan tema 'Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan Bagi Penyelenggara dan Pers' ini, dihadiri juga empat ketua organisasi wartawan di Sulsel.

Mereka adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Hariyadi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muhammad Sardi.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar Iqbal Lubis, dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (Amsi) Sulsel Hajriana Ashadi.

Menurut Andi Rian, ada lima aturan yang mengikat anggota Polri untuk bersikap netral dalam perhelatan pesta demokrasi.

Yang pertama, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 93, yang berbunyi bahwa Bawaslu mengawasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Kemudian, Pasal 200 disebutkan, dalam pemilu, TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dan Pasal 280 ayat (2) huruf g, Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya pada Pasal 306 disebutkan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TNI, Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.

"Kemudian dikuatkan lagi dengan adanya UU No10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan ASN, Polri dan TNI," ujar Andi Rian.

"Kemudian, Pasal 70 ayat (2) Pejabat Daerah, ASN, Polri dan TNI dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon," sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Andi Rian, pada perhelatan Pilkada, netralitas anggota Polri juga telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Pasal 28-nya itu berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Kemudian Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," jelasnya.

Aturan itu, kata Andi Rian, kembali dipertegas lagi dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 4 huruf h, mengatakan, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

"Kemudian, Pasal 9 huruf f, setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," terang jebolan Akpol 1991 ini.

Dan tidak sampai disitu kata Andi Rian, netralitas Polri juga diatur dalam Surat Telegram Kapolri.

Yaitu, STR/246/III/OPS.1.3./2022 Tanggal 22 Maret 2022, dan 18 Direktif dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

"Kemudian, STR KAPOLRI NO. 2407 Bulan Oktober 2023, mengatur larangan anggota Polri di medsos," sebutnya.

"Jadi bagi kami anggota Polri, persoalan netralitas ini sudah harga mati," tegasnya.

Diketahui, Diskusi Forum Dosen Makassar yang digelar ini, diwarnai tanya jawab tidak hanya ke Kapolda Sulsel, tapi juga ke Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Sulsel.

Ada sejumlah anggota forum dosen, yang berlatar belakang akademisi, pengamat hingga mantan Hakim MK yang mengajukan pertanyaan dan pernyataan atau tanggapan.(*)

Posting Komentar untuk "Ada 5 Aturan Netralitas Polri, Dipaparkan Kapolda Sulsel di Depan Forum Dosen-Ketua Organisasi Pers"