Jenderal lapangan aksi, Ikhsan Patoppoi mengatakan bahwa agar segala bentuk aktivitas di SPBU ditutup selama ganti rugi belum dibayarkan.

“Meminta kepada manajemen menutup segala bentuk aktivitas di SPBU, bayarkan ganti rugi kepada ahli waris,” kata Ikhsan dalam orasinya di depan SPBU Samata, Rabu (7/8/2024).

Ikhsan menyebutkan, lokasi yang digunakan SPBU tersebut salah lokasi. Dimana alas hak yang digunakan SPBU ini sebenarnya terletak di bagian belakang dari tanah milik ahli waris.

“Alas haknya itu di bagian belakang, bukan di posisi sekarang, jadi salah lokasi. Ahli waris memiliki rinci dari tanah yang telah dibanguni SPBU ini,” jelasnya.

“Ahli waris ini ada alas haknya. Kita lihat yang mana yang kuat antara rinci dan sertifikat,” sambungnya.

Pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa ini juga dikawal personel kepolisian berpakaian lengkap. Setelah berorasi, demonstran dan ahli waris menemui pihak SPBU dan memperlihatkan dokumen terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Kita bisa melihat dari dialog tadi, dari pihak SPBU yang memiliki sertifikat, namun belum bisa memperlihatkan secara langsung. Sertifikat itu terbit kan harus ada alas haknya, seperti rinci, rinci inilah yang dimiliki ahli waris,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa apa yang dilakukan ini hari telah membuahkan hasil. Bahwa pihak SPBU akan membuktikan apakah memang alas hak dari SPBU itu memiliki rinci untuk menerbitkan sertifikat, begitu pun sebaliknya.

Pihaknya juga menekankan, agar pengelola SPBU untuk secepatnya mengklarifikasi atas kepemilikan lahan tersebut kepada ahli waris.

“Semoga bisa secepatnya mendapatkan klarifikasi dari pihak SPBU. Sudah ada etika baik dari pihak SPBU untuk melakukan negosiasi, entah itu bentuknya seperti apa, karena itu kita akan serahkan ke Kuasa Hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Andi Rustam Rivai mengatakan bahwa, akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

“Keinginan ahli waris, ada penyelesaian lewat mediasi kedua belah pihak tanpa harus melalui persidangan, kalau bisa damai kenapa harus sengketa,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, demonstran melakukan penutupan paksa segala aktivitas yang berlangsung di SPBU di Samata, Kabupaten Gowa ini.

Selain melakukan orasi secara bergantian
demonstran juga membawa spanduk warna putih bertuliskan PEMBERITAHUAN “TANAH INI MILIK AHLI WARIS BODDONG BINTI BADDO” Berdasarkan Rincik Tanah Tahun 1958 Tercatat Pada Buku C Persis: 19 S II Kohir: 40 C I, Luas 41 Are Atau Kurang Lebih 4.100 meter persegi

Tanah ini dalam pengawasan Kantor Hukum Dato Tujua & Associates. (Ancha)