“Ketiganya terbukti melanggar melakukan tindakan indisipliner dan melanggar kode etik ASN,” kata Kepalq Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, Selasa (13/8/2024).

Ketiga ASN itu adalah Hendrikus, yang tercatat sebesar staf di bagian kerja sama Sekretariat Kota Makassar. Yang bersangkutan tidak pernah berkantor dalam waktu yang cukup lama.

Sebelumnya, Hendrikus sempat mengajukan surat sakit. Setelah itu, ia menghilang dalam kurung waktu setahun tanpa pemberitahuan lanjutan. Bahkan, alamat tempat tinggalnya pun tidak diketahui.

“Finalisasinya itu adalah dia diberi kesempatan, besok atau pekan ini akan segera dicari dan kalau ditemukan maka disarankan atau diminta untuk mengajukan pensiun dini, karena gangguan kesehatan,” kata Akhmad Namsum.

Kemudian yang kedua, Muh Idris. Ia terbukti melanggar indisipliner lantaran sejak dipindahkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Kecamatan Makassar, Idris tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai ASN.

Informasi yang diterima BKPSDM, Idris mengalami sakit jantung dan yang bersangkutan telah lama mengajukan pensiun dini.

“Agar Camat Makassar menemui Idris dan melakukan pemeriksaan ke dokter untuk mengecek keabsahan riwayat penyakit yang bersangkutan,” sambungnya.

Lebih jauh Akhmad mengatakan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa Idris sakit, maka yang bersangkutan akan diberi pensiun dini dengan alasan sakit.

“Informasi dari camatnya yang bersangkutan sudah ada tiga cincin dipasang dan memang sudah lama mengajukan untuk pensiun dini,” ujar Akhmad.

Terakhir, Syamsuddin, sebelum dikenai sanksi kode etik, Syamsuddin merupakan Kepala Sekdi di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Ia terancam dipecat sebagai ASN lantaran menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan.

“Untuk sementara, tiga yang diproses di KASN, nanti kita lihat berikutnya,” pungkasnya. (Mwr)