Jeneponto Media Duta,- Kuasa hukum ARW, tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021 di Jeneponto, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jeneponto.
Zul Afrianto, selaku kuasa hukum, mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dalam keterangannya Sabtu (3/8/2024), Zul Afrianto menyoroti penggunaan surat hasil audit Inspektorat Jeneponto sebagai salah satu bukti utama penetapan tersangka.
Inspektorat Jeneponto menemukan kerugian negara senilai Rp6,3 miliar.
Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, karena yang berwenang menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kami menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka klien kami. Surat hasil audit Inspektorat tidak bisa dijadikan acuan karena tidak sesuai dengan perundang-undangan," tegas Zul Afrianto.
Zul Afrianto juga menyoroti fakta bahwa dalam kasus ini terdapat tiga perusahaan distributor pupuk yang terlibat.
Ketiganya, yakni Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), CV Anjas, dan Puskud.Namun, hingga saat ini baru ARW yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami hanya bertindak sebagai penghubung antara KPI dan pengecer. Kenapa hanya dia yang dijadikan tersangka? Ke mana pihak CV Anjas dan Puskud ini yang menjadi pertanyaan besar," ujar Zul Afrianto.
Karenanya kuasa hukum ajukan praperadilan demi kejelasan perkara ARW yang ditetapkan tersangka pada 25 April 2024.
"Kami memohon praperadilan ini karena kami ingin menguji apakah dengan surat yang dikeluarkan Inspektorat sebagai dasar rujakan oleh jaksa ke penyedik untuk menentukan penetapan tersangka klien kami apakah itu secara hukum sah atau tidak," tuturnya.
Apakah lembaga terkait memang diberi kewenangan untuk melakukan audit, kalau tidak maka secara formil ini terdapat cacat hukum," lanjutnya.( Muh. Agung Putra)
Posting Komentar untuk "Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Jeneponto"