Bone Media Duta,- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bone hasil rekrutmen CPNS tahun 2021 belum mendapat kejelasan terkait penerimaan SK dalam jabatan Fungsional ASN.
Meski telah mengantongi SK 100 persen pada 20 Februari 2023 yang ditanda tangani Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi saat itu.
Namun menjelang akhir tahun 2024 para ASN tenaga teknis ini belum menerima SK fungsional yang berdampak pada keterlambatan kenaikan pangkat dan tambahan tunjangan fungsional.
Salah satu ASN rekrutmen CPNS 2021 Pemkab Bone inisial SR mengatakan atas keterlambatan itu, dia tidak bisa mengikuti ujian kompetensi jabatan fungsional (Ukom Jafung).
“Salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, perpindahan jabatan, dan alih jenjang jabatan dipersyaratkan untuk mengikuti Ukom Jafung.
Namun salah satu syaratnya, meski mengantongi SK Jabatan Fungsional terkahir. Tapi justru ini kami belum mengantongi SK tersebut,” jelas SR kepada kabarbone.com, Kamis (22/8/2024).
Kata dia hal ini hanya terjadi di Bone. Pasalnya daerah lain seperti Kabupaten Sinjai dan Luwu Utara para ASN penerimaan CPNS 2021 telah mendapat SK fungsional yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.
“Sebenarnya kita dirugikan karena seharusnya kita sudah bisa mengikuti Ukom Jafung, tapi terkendala syarat. Termasuk tunjangan fungsional sebagai ASN belum kita terima.
Padahal regulasinya, paling lambat satu tahun setelah penerimaan SK 100 persen, SK jabatan fungsional sudah diterbitkan pemerintah daerah,” curhatnya.
SR menyatakan sebelumnya telah dimintai berkas dari BKPSDM Bone sebagai syarat untuk penerimaan SK jabatan fungsional termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) terbaru, namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan diterbitkan,”.
“Saya dan ASN lainnya sudah kumpul berkas ke BKPSDM beberapa bulan lalu, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang,” keluhnya
Kepala BKPSDM Kabupaten Bone Andi Muhammad Guntur yang coba dimintai keterangan melalui sambungan telepon dan pesan belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat. (ded/*)
Posting Komentar untuk "Ratusan ASN di Bone Tidak Bisa Ikut Ukom Jafung"