Massa kepung Gedung DPR RI dan jebol pagar dan gerbang bagian belakang.
Jakarta Media Duta,- Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen disebut ditangkap polisi saat mengikuti unjuk rasa di kompleks DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Pengacara publik LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan menyebut, keduanya dibawa masuk ke dalam area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. “Benar (ditangkap). Confirm,” kata Fadhil saat dihubungi wartawan, Kamis.
Menurut dia, mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekitar pukul 16.40 WIB.
Fadhil mengaku menerima informasi koleganya yang ditangkap dipukul sehingga tulang hidungnya patah dan mukanya babak belur. “Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil.
Massa aksi dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pantauan di lokasi, massa tampak mengepung Gedung DPR dari pintu depan dan belakang.
Mereka berupaya masuk ke dalam area kompleks DPR RI dengan menjebol pagar dan gerbang. Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.
Kehadiran putusan 60 membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.
Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memiliki peluang diusung PDI-P setelah ditinggalkan pendukungnya yang merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pengusung Prabowo.
Sementara itu, seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kecuali PDI-P menyatakan setuju dengan Revisi UU Pilkada.
Mereka menyampaikan kesimpulan untuk membawa RUU Pilkada ke pembahasan selanjutnya dalam rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah. Undang-undang hasil revisi itu dinilai kental dengan nepotisme.(*)
Posting Komentar untuk "Direktur Lokataru Ditangkap Polisi"