Kejagung Tetapkan 1 Purn TNI Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit
Jakarta Media Duta,- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit bersama tim penyidik koneksitas menetapkan satu tersangka dalam perkara korupsi penyaluran kredit prajurit Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Tersangka merupakan oknum purnawirawan berinisial DSH. Ia ditetapkan tersangka pada Selasa (30/7/2024).
"Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Menurut Harli, telah dilakukan Penahanan Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) terhadap oknum purnawirawan tersebut. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Setelah Ismail Haniyeh Dibunuh di Teheran, Akankah Iran Menyerang Israel?
"Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif," tambah Harli.
Sebelum menjadi tersangka, DSH pernah mangkir panggilan tim penyidik koneksitas sebanyak tiga kali. Secara singkat, dalam kasus ini DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Dia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
"Untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ucap dia.(*)
Posting Komentar untuk "Kejagung Tetapkan 1 Purn TNI Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit"