Perkara Baru Jerat Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan

Foto ilustrasi: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak 

Jakarta  Media Duta,- Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini dua perkara baru yang diduga menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Terbaru, laporan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Berikut bunyi Pasal 36 yang dimaksud:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a.mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan. pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Selain terkait Pasal 36 tersebut, penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Namun Ade belum merinci lebih jauh perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipidkor Bareskrim Polri. 

Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" jelasnya.

Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.(wnv/aud)

Posting Komentar untuk "Perkara Baru Jerat Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan"