Makassar Media Duta,- Petugas juru sita Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi pengelolaan Pasar Butung, Kota Makassar, Kamis (1/8/2024).
Eksekusi terkait pengelolaan Pasar Butung antara kubu KSU Bina Duta versi Andry Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan.
Konflik internal KSU Bina Duta untuk pengelolaan Pasar Butung dimenangkan oleh H Irwan.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, yang dieksekusi adalah kepengurusan pengelolaan Pasar Butung.
Bukan eksekusi pedagang untuk diminta mengosongkan Pasar Butung.
"SK Pengelolaan, bukan pedagang. Tidak ada hubungan dengan pedagang harus dikeluarkan," tuturnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/8/2024).
Terkait tindak lanjut eksekusi, Sibali menyampaikan dikembalikan kepada pihak yang punya kepentingan."Yang punya tindak lanjut para pihak," sebutnya.
Pembacaan eksekusi dari juru sita berjalan aman dan terkendali. Tak ada gesekan dari dua kubu yang berkonflik.Eksekusi ini dijaga oleh ratusan personel kepolisian.
Bahkan, setiap sudut jalan menuju Pasar Butung diblokade. Alhamdulliah pembacaan juru sita aman dan terkendali, tidak ada riak-riak dan perlawanan," ucapnya. (*Kaswadi Anwar)
Posting Komentar untuk "Pengelolaan Pasar Butung di Eksekusi"