Banding perkara perkara No.270/PDT/ 2024/PT.Mks tanggal 28 Agustus 2024 yang menyatakan batal putusan pengadilan Negeri Takalar No.41/PDT.G/2023/PN Tkl 22 Juni 2024.
Dengan demikian permohonan banding dari tergugat/pembanding yang diwakili oleh kuasa hukumnya Malasugi Sewang, SH.MH dinyatakan menang di Pengadilan Tinggi Makassar.
Sementara tergugat/ terbanding Suara Dg Ngalle dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi, Makassar meskipun di pengadilan Negeri Takalar dinyatakan menang. (*)
Posting Komentar untuk "Pengadilan Tinggi Makassar Membatalkan Putusan Putusan PN Takalar"