Bone Media Duta,-Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone dalam Pilkada 2024 mulai diumumkan KPU setempat.
Pendaftaran itu akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024 mendatang.
Pada hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus 2024), pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir atau 29 Agustus dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Adapun lokasi pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone ini bertempat di Novena Hotel, Jalan Ahmad Yani, Watampone.
Komisioner KPU Bone Kordiv Penyelenggaran Zainal mengatakan, pendaftaran ini Paslon ini mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024,” Kata Zainal, Minggu (25/8/2024).
Zainal menjelaskan, KPU menekankan persyaratan minimal suara sah yang harus dimiliki oleh Partai atau gabungan Partai untuk mengusung Paslon.
“Partai politik atau koalisi partai politik menyatakan syarat minimal suara sah 34.193 atau 7,5 persen berdasarkan hasil Pileg 2024,” jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
Baca Selanjutnya di halaman berikut
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye dan Debat Kandidat
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara.
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Posting Komentar untuk "Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bone Sesuai Putusan MK"