Pelaku Judi Online 3 Orang ditangkap di Tempat Biliar


Foto: Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti. (LM Mashudi)

Makassar Media Duta - Polisi membongkar kasus judi online yang digelar di salah satu tempat biliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). tiga orang pelaku ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.
"(Pelaku yang ditangkap) dua jokinya, satunya lagi yang koordinir. Jadi tiga," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Lipu 2024 di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7/2024).

Jamaluddin mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di salah satu kafe di Jalan Letjen Hertasning Makassar pada Minggu (29/7). Pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

"Modusnya memang pakai joki juga sebagai atlet ini. Memang ada joki, dua joki, (rinciannya) satu yang Makassar, satu yang Kendari ini berjoki," tuturnya.

Dia menjelaskan, perjudian modus bermain biliar ini disiarkan secara langsung (live) di media sosial. Saat itulah taruhan dipasang sebelum dua pelaku yang berperan sebagai joki bermain biliar.

"Jadi mereka kan joki berdua di salah satu tempat biliar di sini (Makassar), kemudian di-live-kan nanti orang lain yang melihat," imbuh Jamaluddin.

Jamaluddin melanjutkan, taruhan judi tersebut nilainya bervariasi. Hasil taruhan tersebut, bandar mendapatkan komisi sekitar 20 sampai 40 persen.

"(Nilai taruhannya) Antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 jutaan. Artinya mainnya kan di tempat nih salah satu tempat biliar kemudian di-live-kan," ungkapnya.

"Kalau gak salah (hasil taruhan) itu sekitar 20 persen dapatnya atau berapa persen itu, ada pembagiannya, ada yang 20 persen, ada yang 40 persen kan ada yang lain yang terlibat di situ," tambah Jamaluddin.

Dia menegaskan kasus ini masih didalami penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (sar/asm)

Posting Komentar untuk "Pelaku Judi Online 3 Orang ditangkap di Tempat Biliar "