Foto: Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Pratiwi Zainal terlibat kasus penipuan. (Hafis Hamdan)
Mamuju Media Duta,- Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Pratiwi Zainal alias PZ yang juga istri dari Kompol R terlibat kasus penipuan modus penyewaan lokasi tambang sebesar Rp 8,9 miliar.
Rekan PZ bernama Andi Palalloi Tabrang (APT) yang juga mantan caleg DPR RI dapil Sulsel turut terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan tersangka.
Rabu (31/7/2024), tampak kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Setelah diperiksa, keduanya kemudian keluar kantor Kejari Mamuju memakai rompi orange dan dinaikkan ke mobil tahanan.
Tak berselang lama, terlihat Kompol R memakai seragam dinas memasuki ruang PTSP Kejari Mamuju. Ia kemudian keluar ruangan setelah mengetahui satu anaknya ikut bersama istrinya di dalam mobil tahanan.
"Kejaksaan Negeri Mamuju menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian daerah Sulawesi Barat, satu APT laki-laki, (kemudian) inisial PZ perempuan," ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf kepada wartawan, Rabu (31/7).
Raharjo menerangkan kedua pelaku menipu warga Mamuju berinisial FN dengan modus menawarkan lokasi tambang 250 hektare di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2023. Pelaku di hadapan korban mengaku sebagai utusan PT Putra Dermawan Pratama (PDP).
"Tersangka APT mengaku sebagai orang utusan PT Putra Dermawan Pratama, kemudian dia mengaku mempunyai lahan nikel yang ada di PDP seluas 250 hektare dari 700 hektare milik PDP," terangnya.
Ia melanjutkan, korban yang terpedaya lantas mengirimkan uang kepada kedua pelaku sebesar Rp 8,9 miliar. Korban baru sadar ditipu setelah mengetahui jika pelaku bukan utusan PT PDP.
"Kenyataannya PT PDP tidak pernah mendelegasikan kewenangan kepada APT apalagi PZ. Kemudian dari uang Rp 8,9 miliar tersebut, diserahkan ke APT 1,5 M yang katanya untuk sewa lokasi. Kemudian hampir Rp 7 M diserahkan ke PZ, ada bukti transfernya sudah disita," jelas Raharjo.
"Kemudian pembagian yang dinikmati tersangka tersebut, tersangka PZ memperoleh keuntungan dari Rp 8,9 M itu Rp 1 M lebih. Sisanya yang Rp 7 M-an itu APT," sambungnya.
Raharjo menambahkan saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat atas pasal penipuan 378 KUHP dan atau penggelapan 372 KUHP.
"Setelah kita terima, Kejaksaan Negeri Mamuju akan melakukan penahanan 20 hari ke depan. Saya sudah perintahkan jaksanya agar minggu depan setelah membuat dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
"Kalau itu masih pelimpahan saya juga masih bingung, jadi nggak nyampe ke saya dulu (laporan kasusnya). Belum tahu (istri perwira siapa), saya kan masih 7 bulan di sini, kejadian kasus kapan?.
Tak berselang lama, terlihat Kompol R memakai seragam dinas memasuki ruang PTSP Kejari Mamuju. Ia kemudian keluar ruangan setelah mengetahui satu anaknya ikut bersama istrinya di dalam mobil tahanan.
"Kejaksaan Negeri Mamuju menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian daerah Sulawesi Barat, satu APT laki-laki, (kemudian) inisial PZ perempuan," ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf kepada wartawan, Rabu (31/7).
Raharjo menerangkan kedua pelaku menipu warga Mamuju berinisial FN dengan modus menawarkan lokasi tambang 250 hektare di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2023. Pelaku di hadapan korban mengaku sebagai utusan PT Putra Dermawan Pratama (PDP).
"Tersangka APT mengaku sebagai orang utusan PT Putra Dermawan Pratama, kemudian dia mengaku mempunyai lahan nikel yang ada di PDP seluas 250 hektare dari 700 hektare milik PDP," terangnya.
Ia melanjutkan, korban yang terpedaya lantas mengirimkan uang kepada kedua pelaku sebesar Rp 8,9 miliar. Korban baru sadar ditipu setelah mengetahui jika pelaku bukan utusan PT PDP.
"Kenyataannya PT PDP tidak pernah mendelegasikan kewenangan kepada APT apalagi PZ. Kemudian dari uang Rp 8,9 miliar tersebut, diserahkan ke APT 1,5 M yang katanya untuk sewa lokasi. Kemudian hampir Rp 7 M diserahkan ke PZ, ada bukti transfernya sudah disita," jelas Raharjo.
"Kemudian pembagian yang dinikmati tersangka tersebut, tersangka PZ memperoleh keuntungan dari Rp 8,9 M itu Rp 1 M lebih. Sisanya yang Rp 7 M-an itu APT," sambungnya.
Raharjo menambahkan saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat atas pasal penipuan 378 KUHP dan atau penggelapan 372 KUHP.
"Setelah kita terima, Kejaksaan Negeri Mamuju akan melakukan penahanan 20 hari ke depan. Saya sudah perintahkan jaksanya agar minggu depan setelah membuat dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
"Kalau itu masih pelimpahan saya juga masih bingung, jadi nggak nyampe ke saya dulu (laporan kasusnya). Belum tahu (istri perwira siapa), saya kan masih 7 bulan di sini, kejadian kasus kapan?.
Nanti saya coba konfirmasi nanti boleh, selama ini saya minta-minta nggak boleh karena Dirkrimum nggak ada," kata Slamet. (hsr/hsr)
Posting Komentar untuk "Pelaku Istri Perwira Polisi Terlibat Penipuan Rp 8,9 Milyar"