Nama Nurdin Halid Muncul di Sidang Gazalba Saleh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). 

Jakarta Media Duta,-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto angkat bicara soal kemungkinan menghadirkan Nurdin Halid menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Wawan mengatakan pihaknya tidak memiliki waktu menghadirkan Nurdin Halid sebagai saksi dalam sidang pembuktian kasus Gazalba Saleh.

"Jadi ini sebenarnya kita dapatkan dari bukti percakapan yang di-capture. Dari sana disebutkan bahwa ada Nurdin Halid. Cuma sebenarnya kaitannya dengan perkara ini tidak terlalu kelihatan," kata Wawan kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Ia mengatakan nama  Nurdin Halid  muncul sebagai bukti ada pengurusan perkara yang dilakukan Gazalba Saleh melalui kakaknya Bahdar Saleh.

"Itu saja yang kami tampilkan di persidangan ini," kata Wawan.

Menurutnya munculnya nama Nurdin Halid sebagai bukti ada penerimaan lain yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi.

"Jadi untuk ini kan kita membuktikan terkait TPPU-nya. TPPU sudah kita state di dalam dakwaan bahwa itu ada penerimaan-penerimaan lain selain yang sudah kita buktikan. Nah ini kita membuktikan mengenai penerimaan yang lain itu," kata Wawan.

Menurut dia, waktu pihaknya untuk membuktikan perkara terdakwa Gazalba Seleh tinggal sedikit.

"Kita sudah plot kalender, jadi waktu kita untuk pembuktian saksi tinggal Kamis depan. Jadi kita tidak ada waktu untuk menghadirkan saksi yang lain," ucapnya.

Selain itu, Wawan juga membenarkan nama Nurdin Halid yang dimaksud politikus Golkar.

“Benar itu, siapa lagi,” kata Wawan.

Nama Nurdin Halid Muncul disebut dalam Sidang

Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024), Jaksa KPK sempat menanyakan hubungan antara saksi Bahdar Saleh, kakak kandung Gazalba Saleh dengan Nurdin Halid.

"Kalau dengan Nurdin Halid saudara kenal," tanya jaksa kepada Bahdar dalam sidang.

Bahdar mengaku dirinya mengenal Nurdin Halid.

Jaksa KPK lantas menanyakan apakah Bahdar dan Nurdin Halid pernah membahas suatu perkara.

“Beliau pernah menanyakan, saya nggak tahu permasalahannya apa, sudah saya forward,” jawab saksi Bahdar.

Mendengar jawaban itu, jaksa KPK heran maksud dari pernyataan saksi Bahdar tersebut di persidangan.

“Saya tidak tahu permasalahannya apa, saya hanya menerima saja dari dia untuk saya ketahui saja,” jawab Bahdar.

Jaksa KPK lalu menanyakan pernyataan saksi Bahdar soal pesan tersebut telah di-forward.

“Forward ke saya, untuk di-forward kembali ke saya,” jelas saksi.

Namun, Bahdar mengaku lupa saat ditanya apakah pesan tersebut di-forward kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Saya lupa pak,” ucap Bahdar.

Perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(*)

Posting Komentar untuk "Nama Nurdin Halid Muncul di Sidang Gazalba Saleh"