Nadiem Makarim
Jakarta Media Duta,- Guru dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola suatu satuan pendidikan.
Pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah ini dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Hanya guru dengan kriteria tertentu saja yang dapat menjadi Kepala Sekolah.
Kriteria guru yang layak untuk menjadi Kepala Sekolah telah diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Menurut aturan tersebut, guru yang memiliki kriteria seperti di bawah ini dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah:
1. Minimal lulusan S1 atau D4
Kriteria pertama bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah yaitu minimal lulusan S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat pendidik dan Guru Penggerak
Kriteria selanjutnya bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah yaitu memiliki sertifikat pendidik dan Guru Penggerak.
3. Berpangkat minimal III/b untuk PNS atau Guru Ahli Pertama untuk PPPK.
Kriteria selanjutnya bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah yaitu berpangkat minimal III/b untuk PNS atau Guru Ahli Pertama untuk PPPK.
4. Penilaian kinerja "Baik" selama 2 tahun terakhir.
Kriteria selanjutnya bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah yaitu memiliki penilaian kinerja "Baik" selama 2 tahun terakhir.
5. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di pendidikan atau organisasi
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
Kriteria selanjutnya bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah yaitu sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat
Kriteria selanjutnya bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah yaitu tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat.
8. Tidak sedang terlibat kasus hukum
Kriteria selanjutnya bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah yaitu tidak sedang terlibat kasus hukum.
9. Usia maksimal 56 tahun
Kriteria selanjutnya bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah yaitu memiliki usia maksimal 56 tahun.
Persyaratan di atas berlaku bagi guru yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah negeri.
Untuk guru yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah swasta, tidak wajib memiliki sertifikat pendidik, berpangkat minimal III/b untuk PNS atau Guru Ahli Pertama untuk PPPK dan memiliki penilaian kinerja "Baik" selama 2 tahun terakhir.
Itulah kriteria guru yang layak untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah sebagaimana ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. ***
Posting Komentar untuk "Nadiem Makarim Tetapkan Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah"