Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis rendah kepada para terdakwa korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Makassar Media Duta,- Wajo Pengadilan Tipikor Makassar telah membacakan vonis para terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Vonis yang diberikan kepada masing-masing terdakwa tampak sangat ringan alias terjun bebas jika dibandingkan dengan besaran tuntutan yang diberikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang kabarnya memiliki peran utama penyebab terjadinya kerugian negara dalam kegiatan pembebasan lahan proyek strategi nasional yang diresmikan oleh Presiden Jokowi tersebut, Andi Akhyar hanya diganjar hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 5 bulan.
Pengadilan Tipikor Makassar tidak membebankan Andi Akhyar dengan membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa sebelumnya.
Terdakwa Andi Akhyar oleh Pengadilan Tipikor, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Makassar tepatnya dibacakan Jumat 26 Juli 2024 terbilang sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Di mana JPU dalam tuntutannya mengganjar Eks Sekretaris Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Sulsel itu dengan tuntutan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp500.000.000 subsider 10 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut Ketua Satgas B pada kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng itu dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp9.762.457.651 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
JPU dalam tuntutannya menilai Andi Akhyar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Demikian juga vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Makassar kepada Terdakwa Nundu yang berperan sebagai Anggota Satgas B pada kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.
Pengadilan Tipikor Makassar mengganjar Nundu dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Dia juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp273.754.675 subsider 5 bulan kurungan.
Nundu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Vonis yang diberikan Pengadilan Tipikor Makassar kepada Nundu terbilang amblas jika dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
JPU sebelumnya menuntut Nundu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp3.472.613.125 subsider 3 tahun.
JPU dalam tuntutannya menilai Nundu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair yakni pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Terdakwa Nursiding HD yang oleh Pengadilan Tipikor Makassar juga hanya diganjar hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan tanpa memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan JPU.
Pengadilan Tipikor Makassar menetapkan Terdakwa Nursiding HD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Vonis Nursiding HD juga terbilang amblas jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
JPU bahkan menuntut Nursiding HD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.464.861.765 subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Ansar juga terbilang bisa bernafas lega. Pengadilan Tipikor Makassar mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara hanya 2 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor Makassar bahkan menghapus pidana tambahan Ansar menyangkut kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
Dalam Tuntutan JPU sebelumnya, Terdakwa Ansar dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.830.071.316 subsider 3 tahun penjara.
Perbuatan Ansar juga bahkan dituntut dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan karena oleh JPU dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian juga kepada Terdakwa Jumadi Kadere yang berperan selain sebagai Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng juga bertugas sebagai Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng terbilang bernafas lega.
Vonis pidana penjara yang diberikan Pengadilan Tipikor Makassar kepadanya hanya 2 tahun penjara dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor Makassar turut meniadakan pidana tambahan kepadanya terkait kewajiban untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
JPU sebelumnya telah menuntutnya selain kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.920.846.584 subsider 5 tahun penjara, Terdakwa Jumadi Kadere juga dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Nasib sama juga dirasakan oleh Andi Jusman selaku Kepala Desa Paselloreng sekaligus sebagai Anggota P2T kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng. Ia divonis sama dengan Jumadi Kadere yang terbilang sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Di mana JPU sebelumnya telah menuntutnya 10 tahun penjara denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti berkisar Rp2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis para terdakwa yang terbilang amblas jauh dari tuntutan JPU tersebut, pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo), Andi Trismanto menegaskan jika pihaknya bakal melakukan upaya banding.
"Sampai sekarang kita belum menerima salinan putusan. Meski demikian kita sudah nyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut," ucap Trismanto dikonfirmasi via telepon, Selasa 30 Juli 2024. (*)
Posting Komentar untuk "Mantan Kades Gilireng JPU Tuntut 10 Tahun Uang Pengganti Rp 2,9 Milyar Hakim Vonis Penjara 2 Tahun "