KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu


J
akarta Media Duta, - Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding terhadap vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Jaksa mempermasalahkan nilai uang pengganti yang dibebankan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus kepada SYL.

"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk .

Yang lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa," ujar Jaksa KPK Muhammad Hadi, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

 Sampaikan Permintaan Maaf
Hadi menyebut SYL cenderung berbelit-belit ketika memberikan keterangan. Selain itu, KPK berharap hukuman SYL bisa menimbulkan efek jera.

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," tuturnya.

"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," tambahnya.

SYL sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah. Selain itu, hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti Rp 14,6 miliar, padahal terbukti menerima Rp 44 miliar lebih dari memeras anak buahnya.

"Bahwa adapun jumlah uang atau patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan dan keperluan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara menggunakan paksaan.

 Sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan rincian sebagai berikut, mengenai rincian tidak perlu kami bacakan," kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

"Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega terdakwa," imbuh hakim.

Hakim mengatakan kategori kepentingan dinas yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Kementan.

 Hakim merincikan kegiatan itu di antaranya acara keagamaan, carter pesawat untuk kunjungan kerja (kunker) dinas ke luar negeri hingga pemberian bantuan untuk korban bencana alam.

"Termasuk dalam kepentingan kedinasan adalah kegiatan-kegiatan yang memang dilakukan untuk kepentingan Kementan dan ada dalam anggaran kementerian yang dilaksanakan jajaran dan insan kementerian lainnya," ujar hakim. (ial/haf)

Posting Komentar untuk "KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu"