Cirebon Media Duta, - Sosok jaksa Novriantino Jati Pahlevi jadi sorotan di sidang PK Saka Tatal, ternyata segini besaran gajinya.
Diketahui, Jaksa Jati Pahlevi mendebat keras Ahli Pidana Azmi Syahputra yang dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024).
Perdebatan begitu sengit sampai harus ditengahi oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia.
Meski demikian, akhirnya Jati meminta maaf setelah mendapat sorotan luas.
Lantas, seberapa besaran gaji Jaksa Jati Pahlevi?
Sebagai seorang abdi negara, besaran gaji yang dapat diterima oleh jaksa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sebelumnya, Perdebatan bermula saat jaksa Jati Pahlevi bertanya tentang pembuktian pidana di Indonesia.
Azmi Syahputra yang menjadi dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta menjelaskan bahwa pembuktian di hukum acara pidana di Indonesia menggunakan pembuktian negatif yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.
"Di KUHAP ada 6 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan pengakuan terdakwa atau tersangka," sebut Azmi.
Jaksa Jati lalu bertanya, apakah di dalam undang-undang negatif, sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tulisan-tulisan kecil untuk memutuskan suatu perkara.
"Atau seperti apa pak? apakah cukup dengan alat bukti bisa menyimpulkan ini salah, atau berdasatkana lat bukti bisa mendapatkan keyakinan untuk memutuskan perkara bersalah?," tanya Jati.
Azmi pun menjawab bahwa terkait putusan itu ada di Pasal 197 KUHAP poin d.
Namun jawaban itu langsung disanggah Jati.
"Pertanyaan saya belum kesana. Apakah pertanyaan hakim bisa sekonyong-konyongnya," sela jaksa.
Azmi kembali menerangkan bahwa hakim tentu melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, sampai pemeriksaan itu selesai.
Namun, belum selesai Azmi menerangkan, jaksa langsung menyela dengan mencecar pertanyaan serupa.
Saat itu Azmi keberatan menjawab karena sudah diterangkan sebelumnya.
Jawaban Azmi malah membuat jaksa naik pitam.
"Berarti ahli tidak bisa menjawab," seru jaksa.
Melihat gelagat jaksa tersebut. Azmi dengan sabar kembali mengulang jawabannya.
Setelah itu, jaksa kembali mencecar dengan berusaha menyanggah jawaban ahli.
Bahkan jaksa menudinng ahli tanpa menguji alat bukti, dan hanya berdasarkan catatan kecil sebagai seorang ahli menyimpulkan ini salah.
"Sebagai ahli pidana yang mempunya ilmu sebagai doktor, menurut saudara ini benar atau salah," seru jaksa.
Saat itu lah Azmi mengajak jaksa untuk menyandingkan putusan pengadilan dengan catatan-catatan kritis yang telah dibuatnya.
"Kalau kita dihadapkan dengan kata-kata tidak selesai. tapi tolong dihadapkan bendanya. Saya kebetulan membawa," ujar Azmi.
Jaksa lalu menyimpulkan bahwa catatan ahli itu bukan alat bukti.
Ucapan jaksa ini pun langsung disanggah ketua majelis hakim Rizqa Yunia.
"lain lagi ceritanya," kata hakim.
Bukannya mengakui kesalahannya, jaksa justru menuding ahli.
"Pertanyaan saya itu yang mulia, yang membuat ribet kan ahli sendiri," seru jaksa.
Tak terima dikata-katai depan pengadilan, Azmi akhirnya menjawab lantang.
"Tolong dicabut kalimat itu tidak baik lho. Jadi jaksa yang baik. Hakim saya merasa terintimidasi lho kalau kalimatnya begitu. Anda tidak menyampaikan kode etik lho kalau begitu," protes Azmi.
Protes Azmi ini kembali dijawab jaksa dengan kalimat pedas.
"Saya menyampaikan ke yang mulia, bukan ke sampean ahli," serunya yang kembali diprotes Azmi.
"Ditujukan ke saya. Kalau senggolnya tidak ke saya kan tidak masalah," ujarnya.
Debat panas kembali terhadi saat jaksa mempertanyakan tentang asas legalitas.
Jaksa kembali mempertanyakan pendapat ahli mengenai putusan kasus Saka Tatal mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga mahkamah agung.
Namun, pertanyaan ini justru dimentahkan hakim.
"Berarti saudara tadi tidak menyimak," ujar hakim Rizqia.
Azmi lalu meminta agar diperkenankan menunjukkan catatan-catatannya di depan persidangan.
"Yang mulia, dia tidak tahu. Kalau saya dosen, bukan bohong-bohongan, saya baca," ujarnya kemudian menunjukkan catatan-catatan itu di depan meja hakim.
Jaksa Jati yang mengetahui itu kembali memprotes.
"Izin yang mulia, maksudnya apa ini. Maksudnya apa?
Ahli apa ini?
Maksudnya apa," kata jaksa Jati sambil terus menggerutu.
Posting Komentar untuk "Jaksa Jati Pahlevi yang Minta Maaf Usai Ngegas ke Ahli di Sidang PK"