Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Irigasi Pemprov Sulsel Rp 3,5 M

Kantor Kejaksaan Negeri Bone

Bone Media Duta, - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi (DI) Jaling milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Bone berinisial NR yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Yang vonis bebas KPA. Kami sudah lakukan upaya kasasi," ujar Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto kepada detikSulsel, Jumat (16/8/2024).

NR divonis bebas pada Senin (22/7) di PN Makassar dengan Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim, serta kedua anggota Farid Hidayat Sopamena, dan Yohanes Marten.

 Dalam situs SIPP PN Makassar NR dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan primair dan subsidair.

Sementara Heru menilai NR yang melakukan pembayaran pada kegiatan rehabilitasi irigasi tersebut. NR pula yang mengalihkan kegiatan tersebut ke sub kontraktor lain.

"Dia (NR) kan KPA, dia yang membayar pekerjaan. Apalagi pekerjaan itu dialihkan, makanya kami tidak tuntut uang pengganti karena kerugian negara nanti dibebankan kepada subkon. NR ini berusaha untuk memperkaya diri," katanya.

"Alasan kami lakukan kasasi karena unsur melawan hukum terkait kewenangan. Kami tidak sependapat dengan putusan, makanya kami lakukan kasasi," lanjutnya.

Diketahui, pembangunan pekerjaan rehabilitasi DI Jaling di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11,9 miliar. Sumber dananya berasal dari APBD Pemprov Sulsel.

Pada Jumat, 9 Desember 2022 Kejari Bone menetapkan dua orang tersangka yakni, NR selaku KPA, dan MA selaku penyedia jasa. Kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 3,5 miliar.

Kemudian pada Selasa, 7 Februari 2023 Kejari Bone kembali menetapkan dua tersangka lagi masing-masing berinisial JN dan ST. JN merupakan penghubung antara tersangka MA yang merupakan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa, sedangkan ST merupakan pelaksana kegiatan di lapangan.

"Ada dua tersangka baru dalam kasus ini. Keseluruhan sudah ada empat tersangka," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad, Selasa (7/2). (hsr/asm)

Posting Komentar untuk "Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Irigasi Pemprov Sulsel Rp 3,5 M"