Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Ini bukan provokasi. Anda melihat sendiri. Gonjang-gonjang politik hari ini meneguhkan spekulasi yang ada. Disisa masa jabatan Jokowi kurang dua bulan lagi. Bukannya Jokowi makin melemah justru Jokowi makin beringas untuk mempertahankan kekuasaan.
Anies Baswedan dijegal. Partai-partai pendukung Anies diintimidasi dan diiming-imingi menteri dan materi. Partai Golkar dibegal.
Airlangga Hartarto dipaksa mundur. Munas cuma formalitas. Ketua umum boneka Jokowi. Semua diam. Seolah mengamini apa yang dilakukan Jokowi. Habisi lawan politik. Rebut partai. Lumpuhkan hukum.
Hari ini kita menyaksikan Jokowi membekal Mahkamah Konstitusi melalui DPR. Putusan MK No 60 dan 70 merupakan gempa politik yang membuat Jokowi dan kroni-kroninya mengalami ‘keserupan’ politik. Menjungkirbalikkan skenario Jokowi melalui koalisi multi partai di Pilkada serentak 2024.
MK No 60 mengubah ambang batas syarat pencalonanan kepala daerah. Semula Anies dan PDIP tidak bisa maju dan mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta. Melalui MK No 60, Anies dan PDIP bisa bernapas lega.
Napas lega PDIP tak sampai 1 hari. Hari ini DPR atas perintah Jokowi membegal Putusan MK No 60 dan 70 melalui UU Pilkada yang baru. Besok (22/8) UU Pilkada akan disahkan DPR. Anies lagi-lagi dijegal tidak bisa maju di Pilkada Jakarta. PDIP jomblo tidak bisa mengusung pasangan calon.
MK juga memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8).
Putusan MK No 70 inilah yang diduga kuat membuat Jokowi ‘keserupan’ politik. Putusan MK No 70 menutup jalan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.
Berbeda ketika MK memutuskan Gibran yang belum cukup umur bisa maju di Pilpres melalui Putusan MK No 90 tahun 2023 yang diputus oleh paman Gibran, Anwar Usman.
Tidak ada drama DPR seperti hari ini mensikapi Putusan MK No 90 tahun 2023. DPR hari ini berdalih menggunakan Putusan Mahkamah Agung untuk membegal Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jokowi makin otoriter. Mahkamah Konstitusi dibegal demi ambisi politik dinasti keluarga Solo. Apakah Anies, PDIP dan rakyat akan melawan?
Megawati Soekarnoputri menunjukkan perlawanannya. Besok (22/8) ketua umum PDIP ini akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah mengikuti Putusan MK No 60 tahun 2024.
Berbagai elemen rakyat mulai menyuarakan Siaran Darurat untuk bergerak menghentikan rezim Jokowi. Pemerintahan sebut Siaran Darurat tersebut telah diambil oleh rezim otoriter dan antek-anteknya.
Dipenghujung masa jabatannya Jokowi secara terang-terangan menunjukkan karakter aslinya; otoriter. Pembegalan Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024 oleh DPR dan Presiden akan menghentikan pemerintahan otoriter yang bertindak sewenang-wenang mengacak-acak konstitusi menjadi pintu masuk reformasi jilid dua? _Wallahu’alam_
Rakyat berbondong-bondong menuntut pengadilan rakyat terhadap Jokowi dan kroni-kroninya? Wait and see! Tangkap dan adili Jokowi kembali bergema.
Bandung,
17 Shafar 1446/21 Agustus 2024
Posting Komentar untuk "Indonesia Darurat! Presiden dan DPR Begal MK"