Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun Keatas

Jakarta Media Duta,- Kabar baik datang untuk para guru senior yang telah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan beberapa kebijakan baru yang memberikan prioritas bagi guru-guru yang berusia 50 tahun ke atas dalam berbagai program, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan untuk memprioritaskan guru honorer K2 yang berusia di atas 50 tahun dalam seleksi P3K tahun 2024.

Ini adalah langkah strategis untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang telah lama mengabdi tetapi belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dalam berbagai kesempatan.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin agar para guru senior mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN.

Seleksi P3K tahun 2024 ini direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan September.

Proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah dan aplikasi SIM PKB.

Para guru senior diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui aplikasi tersebut agar tidak ketinggalan informasi penting.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap para guru senior yang telah mengabdi dalam dunia pendidikan, khususnya mereka yang berada di daerah-daerah terpencil atau 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, guru-guru yang sudah memiliki masa kerja panjang dan berada di daerah 3T sangat layak mendapatkan prioritas ini.

Selain itu, perubahan regulasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung pada akhir 2023 juga memungkinkan guru berusia di atas 50 tahun untuk mengikuti program PPG dan sertifikasi guru penggerak.

Guru-guru yang ingin mengikuti seleksi P3K atau program PPG disarankan untuk rajin memantau SIM PKB mereka.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak guru yang tidak menyadari panggilan untuk mengikuti PPG karena tidak memeriksa akun mereka secara rutin.

Oleh karena itu, penting bagi setiap guru untuk memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan ini.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian PANRB.

Selain itu, berbagai media nasional seperti JPNN.com dan Jawa Pos juga telah mempublikasikan informasi terkait prioritas bagi guru honorer K2 dan non K2 dalam seleksi P3K tahun 2024.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru senior yang telah lama berjuang dalam dunia pendidikan dapat memperoleh pengakuan yang layak serta kesempatan yang lebih besar untuk berkarir sebagai ASN.

Teruslah semangat, para guru senior, karena masa depan pendidikan Indonesia ada di tangan Anda! ***

Posting Komentar untuk "Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun Keatas"