Kemendikbud resmi tidak wajibkan PPG bagi guru agar bisa terima tunjangan sertifikasi jika (setkab.go.id).
Berikut ulasan lengkapnya.
Program Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan
setelah program sarjana atau sarjana terapan.
Hal ini diperuntukan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat
pendidik.
PPG bertujuan untuk pemenuhan beberapa kompetensi seperti :
Kepribadian Sosial dan Profesional
PPG dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui Program Studi PPG.
Dalam aturan terbaru tahun 2024 dari Kemendikbud terdapat cara lain menerima tunjangan sertifikasi tanpa PPG tahun ini yaitu:
Seluruh guru yang telah memilki serdik dari lembaga sertifikasi internasional maka tidak perlu mengikuti PPG lagi.Hal ini disebutkan dalam Permendikbudristek nomor 19 tahun 2024 yang telah diteken Mendikbud Nadiem Makarim.***
Posting Komentar untuk "Guru Resmi Tidak Perlu PPG Tahun 2024 untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi dari Kemendikbud"