GURU PPPK Kini Berhak Terima Tunjangan Profesi Tanpa Harus Ikut PPG


Jakarta Media Duta,- 
Senyum para guru PPPK semakin lebar setelah kabar bahagia ini. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru yang memberikan hak tunjangan profesi bagi guru PPPK tanpa harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Keputusan ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Nadiem.

13 kali bahkan pada 69 tahun.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh guru PPPK untuk bisa menikmati tunjangan profesi tanpa mengikuti PPG ini.Simak detail diartikel ini hingga selesai.

Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa ada dua kategori guru yang wajib mengikuti PPG pada tahun 2024: calon guru dan guru tertentu.

Syarat Calon Guru untuk Mengikuti PPG Tahun 2024:

- Warga Negara Indonesia.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Memiliki IPK minimal 3,00.

- Tidak terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan.

- Belum memiliki sertifikat pendidikan- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

1. Memiliki Sertifikat Pendidikan Internasional

Guru PPPK yang ingin mendapatkan tunjangan profesi tanpa mengikuti PPG harus memiliki sertifikat pendidikan dari lembaga sertifikasi internasional.

Sertifikat ini dianggap setara dengan sertifikat pendidik yang biasanya diperoleh melalui PPG.

2. Melaporkan Sertifikat Pendidik dari Lembaga Internasional

Guru yang memiliki sertifikat tersebut harus melaporkan kepemilikannya melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian.

Dengan langkah ini, mereka dapat memastikan bahwa dokumen yang mereka miliki sudah tercatat dan terverifikasi.

Para guru PPPK yang memenuhi syarat di atas dapat segera memproses administrasi untuk memastikan mereka mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan baru ini.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kesejahteraan Anda!

Jika Anda adalah guru PPPK yang memenuhi syarat, segera ambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan tunjangan profesi Anda.(*)


Posting Komentar untuk "GURU PPPK Kini Berhak Terima Tunjangan Profesi Tanpa Harus Ikut PPG "