Jakarta Media Duta,- Peta politik jelang Pemilihan Gubernur Jakarta berubah total.
Perubahan peta politik itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh soal ambang batas.
Kini kekuatan Anies Baswedan mulai bertambah.
Pasalnya Partai Buruh hanya mengantongi 1,5 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 harus koalisi.
"Peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDI-P, Partai Buruh dan Hanura," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Selasa.
Juru Bicara Anies Baswedan yaitu Usamah Abdul Aziz menyebut ada satu partai yang sudah intens hubungi pihaknya.
Ya, kami intens dengan Partai Buruh. Terutama dengan yang di kepengurusan di DKI Jakarta, dan juga di DPP. Jadi kami sudah ada komunikasi sebelumnya,” kata Usamah dikutip dari YouTube Official iNews.
Menurut Usamah, kemungkinan tersebut bisa saja terlaksana karena pihak Anies Baswedan dengan Partai Buruh telah melakukan komunikasi.
Selain itu, ada peluang koalisi antara Partai Buruh dengan parpol lain seperti Partai Ummat dan PKN.
Sementara soal kans dari Anies yang disebut-sebut akan bersatu dengan PDIP pun dinyatakan oleh Usamah.
Menurutnya hubungan PDIP dengan Anies Baswedan sudah sangat baik dan beberapa kali terlibat di satu kegiatan yang sama.
Kolase Tribun-timur.com
“Kita komunikasi intens dengan beberapa pimpinan-pimpinan PDI. Bahkan kita beberapa kali temen-temen anak muda pendukung Pak Anies membuat acara bersama temen-temen PDI Perjuangan,” kata Usamah.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan kursi 20 persen di DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasar putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Syarat pengusungan gubernur
Sama halnya dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen, maka partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen
Raihan suara partai politik di Pileg DPRD DKI Jakarta
- PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
- PDIP 850.174 suara atau 14,01 persen
- Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
- Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
- Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
- Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau 7,51 persen
- Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
- Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
- Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen
- Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
- Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
- Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
- Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Posting Komentar untuk "Gugatan Partai Buruh Dikabulkan, Peta Politik di Jakarta Berubah Total"