Gedung Guru Diserobot Oknum PGRI


Surabaya  Media Duta,- Merespon peristiwa penyerobotan Gedung Guru PGRI Surabaya oleh sejumlah oknum yang mengenakan seragam PGRI pada tanggal 14 Agustus 2024 dan sekaligus merespon press release sdr. Dr. H.Djoko Adi Walujo,ST.MM.DBA dan Drs. H. Mashuri, M.Si tanggal 14 Agustus 2024.

 Maka Pengurus PB PGRI Hasil Kongres Luar Biasa Masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028 menyampaikan Press Release sebagai berikut:

1. Bahwa penyerobotan Gedung Guru/ Wisma Guru Jawa Timur, Jalan A.Yani 6-8 Surabaya oleh sejumlah oknum yang mengenakan seragam PGRI sebagaimana dimaksud di atas adalah suatu bentuk tindakan main hakim sendiri yang tidak saja melanggar etika dan keadaban namun juga mengabaikan prinsip kepatuhan hukum dimana diketahui bersama bahwa saat ini proses hukum terkait kepengurusan PB PGRI beserta seluruh hal yang terkait dengannya, termasuk Gedung Guru dimaksud, saat ini masih dalam proses hukum yakni pada tahapan banding di PT TUN Jakarta.

2. Bahwa Press Release sdr. Djoko Adi Walujo dimaksud mengandung banyak kekeliruan, kebohongan dan bahkan bersifat provokatif yang dapat menyebabkan perpecahan yang lebih luas di kalangan keluarga besar PGRI sehingga dengan demikian perlu diluruskan melalui penjelasan dalam press release ini.

3. Bahwa pembekuan Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024 dengan Ketua Drs.H.Teguh Sumarno, MM melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 Nopember 2023, merupakan pelanggaran terhadap AD/ART pasal 16 tentang pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa.

Dengan demikian, pembekuan tersebut adalah cacat formil, tidak sah dan oleh karenanya SK Pembekuan dimaksud telah dianulir oleh PB PGRI hasil KLB dan kemudian telah ditetapkan kepengurusan baru Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur sekaligus telah menetapkan Sdr. Drs. H. Sumarto, M.Pd dan Saudara Drs, Winadi, MPd masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Umum Pengurus PGRI Jawa Timur melalui Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor: 022/Kep/PB/XXIII/2024 Tanggal 25 April 2024.

4. Bahwa cacat formil yang dimaksud pada nomor 4 diantaranya: a) Surat Pembekuan tersebut dikeluarkan oleh PB PGRI yang ditandatangi oleh Sdr. Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, pada tanggal 13 November 2023 dimana sejak tanggal 13 November 2023 tersebut, sesuai SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023. 

Posting Komentar untuk "Gedung Guru Diserobot Oknum PGRI"