Fify Mulyani Akui Beberapa Kali Terima Uang Dari Hakim Agung Gazalba Saleh


Saksi Akui Beberapa Kali Terima Uang Dari Hakim Agung Gazalba  Fify Mulyani dihadirkan dalam sidang lanjutan, Kamis (15/8). (Mulia)

Jakarta  Media Duta,- Jaksa KPK kembali menghadirkan wanita teman dekat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fify mengakui pernah beberapa kali menerima transferan uang dari Gazalba.

"Apakah Saudara pernah menerima sejumlah uang dari Pak Gazalba?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

"Ada beberapa kali," jawab Fify.
Fify mengaku tak ingat jumlah total uang yang pernah dikirimkan oleh Gazalba. Dia menyebut Gazalba menitipkan uang untuk pembangunan masjid yang dilakukan bersama teman SMA-nya.

"Masih ingat jumlahnya?" tanya jaksa.
"Nggak. Karena ada beberapa kali dan biasanya beliau, karena kan yang di Jakarta itu ada beberapa orang ya," jawab Fify.

"Gimana?" timpal jaksa.

"Di Jakarta itu kami ada beberapa orang," jawab Fify.

"Kami itu siapa?" tanya jaksa.

"Teman-teman SMA kami. Nah terus kemudian kalau biasanya mungkin kalau bapak baca WA di grup kami, biasanya ada entah 3 bulan sekali, ada 6 bulan sekali di mana kami, kan kayak ada bangun masjid ya waktu itu. Nah itulah yang beliau titip," jawab Fify.

Jaksa lalu menunjukkan salah satu bukti transfer uang dari Gazalba ke Fify senilai Rp 20 juta. Fify membenarkan uang itu dikirimkan Gazalba pada 2018.

"Ini di rekening BNI Saudara. Ini ada di tahun 2018 ada setor tunai dari Pak Gazalba Rp 20 juta. Ini rekening Ibu Fify Mulyani Kompleks Bintaro. Saudara pernah punya BNI, Bu?" tanya jaksa.

"Sampai sekarang," jawab Fify.

"Betul pernah ada uang masuk Rp 20 juta ini?" tanya jaksa.

"Iya. Itu tahun 2018 ya," jawab Fify.

Jaksa juga menunjukkan bukti transfer uang senilai Rp 5 juta dari Gazalba ke ayah Fify bernama Fauzi. Namun, Fify mengaku tak tahu soal transferan uang tersebut.

"Ada Pak Gazalba transfer ke rekening Pak Fauzi Rp 5 juta?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu," jawab Fify.

"Dari mana Pak Gazalba tahu rekening bapaknya Saudara?" tanya jaksa.

"Beliau berkomunikasi kan," jawab Fify.
Fify mengatakan Gazalba tak pernah menyampaikan soal transferan uang ke ayahnya. Dia mengatakan tak ada juga pembicaraan soal transfer uang dari ayahnya.

"Untuk apanya? Pernah memberitahu ke ibu bahwa Pak Gazalba ini pernah mentransfer uang ke..." tanya jaksa.

"Enggak," jawab Fify.
"Pak Fauzi juga nggak pernah bilang ke ibu, 'Saya ditransfer Pak Gazalba Rp 5 juta', misalnya?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu. Yang jelas ini saya jadi bingung ya, karena ini sesuatu yang nggak pernah dibicarakan juga ya," jawab Fify.

Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan Fify pada sidang Kamis (8/8). Saat itu, Fify mengaku jika pembelian rumah di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibeli olehnya dengan menggunakan uang keluarga.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. 

Jaksa awalnya menjelaskan, Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. 

Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur.

Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. 

Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. 

Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).
(mib/taa)

Posting Komentar untuk "Fify Mulyani Akui Beberapa Kali Terima Uang Dari Hakim Agung Gazalba Saleh"