Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Tarkait Kasus Sambo Kini Bebas Bersyarat!

Foto Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan (Andhika Prasetia)

Jakarta Media Duta  - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan telah keluar dari tahanan. Hendra keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini Hendra Kurniawan sedang berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan. Hendra melanjutkan bimbingan hingga 8 Juli 2026.

"Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," imbuhnya.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan di Kasus Sambo
Kemudian putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis dikuatkan PT DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.

Hendra juga dipecat sebagai anggota Polri. Proses pemecatannya melalui sidang etik.(zap/dhn)

Posting Komentar untuk "Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Tarkait Kasus Sambo Kini Bebas Bersyarat!"