Dosen UGM Liburkan Mahasiwa untuk Turun Aksi Kawal Putusan MK


Jakarta Media Duta, - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta meliburkan mahasiswa mereka untuk turun ke jalan mengikuti aksi mengawal Putusan MK. Mereka akan mengikuti aksi di Yogyakarta dan Jakarta. 

“Benar. Semalam teman-teman pamitan dan minta dukungan meliburkan kuliah. Banyak kawan dosen Fakultas Hukum UGM meliburkan mahasiswa untuk turun jalan,” kata Herlambang Wiratraman, dosen Fakultas Hukum UGM saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Namun, Herlambang mengatakan tidak mengetahui berapa banyak mahasiswa yang berangkat ke Jakarta. Sebab, aksi serupa juga digelar di Yogyakarta. 

Salah satu mahasiswa yang mengikuti aksi, Mark, membenarkan mereka akan menggelar aksi di Jakarta. 

“Betul. Saat ini sudah tiba di Jakarta. Sedang persiapan aksi,” kata Mark saat dikonfirmasi.

Badan Eksekutif Mahasiswa UGM mengelurkan pernyataan sikap terkait pengesahan RUU Pilkada. Antara lain menuntut Komisi Pemilihan Umum RI untuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada dalam Sidang Paripurna,” kata BEM UGM. 

BEM UGM juga meminta Presiden Joko Widodo menghentikan segala macam cara intervensi terhadap lembaga legislatif, yudikatif, serta partai politik.

 Tuntutan lain yakni menghilangkan praktik nepotisme dalam seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan. 

Mahasiswa UGM juga menuntut Presiden Joko Widodo diadili atas pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

“Joko Widodo sebagai alumnus paling memalukan UGM telah melanggar jati diri UGM. Maka dari itu, kami segenap anggota BEM KM UGM akan terus berdiri tegak di garis depan perjuangan,” kata BEM UGM. 

Pilihan Editor: Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Posting Komentar untuk "Dosen UGM Liburkan Mahasiwa untuk Turun Aksi Kawal Putusan MK"