Gusti Mengaku Terima Transferan 10 Kali Dari Mantan Gubernur Lewat Ajudan

Mantan pemenang kontes Putri Indonesia Maluku Utara 2022, Gusti Chairunissya Kusumayuda

Maluku Utara Media Duta,- Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan pemenang kontes Putri Indonesia Maluku Utara 2022, Gusti Chairunissya Kusumayuda dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu, 31 Juli 2024.

Gusti Chairunissya Kusumayuda dihadirkan secara zoom dari gedung KPK. Ia dihadirkan bersama 33 orang saksi yang lain, baik lewat zoom maupun langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam memberikan kesaksian, Gusti mengaku menerima transferan dari terdakwa AGK sekitar 10 kali yang dikirim melalui ajudan. 

Kurang lebih 10 kali, dengan total di atas Rp 50 juta, dikirim melalui ajudannya,” jelas Gusti.Gusti menambahkan, uang yang dikirim terdakwa itu hanya untuk membantu biaya pendidikan karena saat ini ia masih kuliah. 

Ia juga mengaku mengenal terdakwa saat mengikuti ajang Putri Indonesia.“Uang itu atas dasar membantu pendidikan saya,” katanya.

Majelis hakim mempertanyakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK terhadap pengakuan saksi, ia telah menerima uang jika ditotalkan sebesar Rp 200 juta dari AGK, namun saksi membantah. 

Majelis hakim pun meminta akan membuka bukti transaksi elektronik.Pada saat itu saya tidak tahu spesifiknya berapa, tetapi yang saya cek di atas Rp 50 juta,” tegasnya.

Gusti bilang, setiap kali dikirim uang, AGK akan menelpon memberitahukan kalau uang telah ditransfer oleh ajudan.“Biasanya terdakwa yang memberi tahu saya. Uang ini dikirim berawal dari beliau mengetahui saya masih kuliah,” pungkasnya.(*)


Posting Komentar untuk "Gusti Mengaku Terima Transferan 10 Kali Dari Mantan Gubernur Lewat Ajudan"