Daftar Parpol yang Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Pakai Putusan MK

Foto ilustrasi Jakarta (Rachman Haryanto/detikcom)

Jakarta Media Duta, - Fix! Pilkada 2024 memakai aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tak terkecuali untuk Pilgub Jakarta.

 Ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta cuma 7,5%. Ini daftar parpol-parpol di Jakarta yang sebenarnya bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa berkoalisi.

Namun dalam kenyataan politik aktual, tidak semua parpol-parpol ini hendak mengusung cagub-cawagub sendirian. Sebagian dari mereka sudah memilih untuk berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon.

Sikap sejumlah parpol untuk berkoalisi mengusung satu pasangan calon itu mereka ambil sebelum MK mengetok putusan, dan jelas sebelum demonstrasi besar-besaran Kamis (22/8) kemarin.

 Apakah sikap parpol-parpol itu akan berubah setelah ada kepastian Pilkada 2024 menggunakan aturan MK? Kita simak saja dinamikanya mulai dari sekarang.

Cukup 7,5% di Jakarta
Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada adalah putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD.

Melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

Untuk Jakarta, jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah di rentang 6 juta sampai 12 juta jiwa. 

Maka berdasarkan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu cukup memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 20% jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah Pileg DPRD.

 Jakarta, Disusul PDIP dan Gerindra
Berikut adalah hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pileg 2024 DPRD DKI Jakarta:

1.⁠ ⁠PKB: 470.652 (7,76%)
2.⁠ ⁠Gerindra: 728.297 (12%)
3.⁠ ⁠PDIP: 850.174 (14,01%)
4.⁠ ⁠Golkar: 517.819 (8,53%)
5.⁠ ⁠NasDem: 545.235 (8,99%)
6.⁠ ⁠Partai Buruh: 69.969 (1,15%)
7.⁠ ⁠Partai Gelora: 62.850 (1,04%)
8.⁠ ⁠PKS: 1.012.028 (16,68%)
9.⁠ ⁠PKN: 19.204 (0,32%)
10.⁠ ⁠Hanura: 26.537 (0,44%)
11.⁠ ⁠Garuda: 12.826 (0,21%)
12.⁠ ⁠PAN: 455.906 (7,51%)
13.⁠ ⁠PBB: 15.750 (0,26%)
14.⁠ ⁠Demokrat: 444.314 (7,32%)
15.⁠ ⁠PSI: 465.936 (7,68%)
16.⁠ ⁠Perindo: 160.203 (2,64%)
17.⁠ ⁠PPP: 153.240 (2,53%)
24.⁠ ⁠Partai Ummat: 56.271 (0,93%)

Berikut adalah parpol-parpol yang raupan suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 melampaui threshold 7,5%:

1.⁠ ⁠PKB: 470.652 (7,76%)
2.⁠ ⁠Gerindra: 728.297 (12%)
3.⁠ ⁠PDIP: 850.174 (14,01%)
4.⁠ ⁠Golkar: 517.819 (8,53%)
5.⁠ ⁠NasDem: 545.235 (8,99%)
6.⁠ ⁠PKS: 1.012.028 (16,68%)
7.⁠ ⁠PAN: 455.906 (7,51%)
8.⁠ ⁠PSI: 465.936 (7,68%)

Simak Video 'Dalih DPR Sebut RUU Pilkada Sejak Januari 2024, Digas Seusai Putusan MK.(*)

Posting Komentar untuk "Daftar Parpol yang Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Pakai Putusan MK"