Cara Pecah Sertifikat Tanah


Jakarta, Media Duta, -
 Pecah sertifikat tanah adalah proses penerbitan sertifikat baru sebagai bukti kepemilikan atas bagian tanah tertentu yang dipisahkan dari sertifikat induk.

Proses ini umumnya dilakukan ketika sebidang tanah akan dijual atau dialihkan sebagai bagian dari warisan.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tanah yang dijual atau diwariskan memiliki kejelasan hukum, sehingga di masa mendatang tidak akan timbul sengketa terkait kepemilikan tanah tersebut.

Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, Anda bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selain itu, Anda juga bisa langsung mengurusnya dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sesuai dengan lokasi tanah tersebut.

Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Minggu, 20 Agustus 2024.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup
  2. Surat kuasa apabila diwakilkan kepada pihak lain
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, jika diwakilkan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli tanah
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Keterangan Tambahan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  4. Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan pemecahan sertifikat

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya yang dikenakan bervariasi, tergantung pada jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya dapat dilakukan di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Proses pemecahan sertifikat tanah memerlukan waktu hingga 15 hari kerja.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

  1. Datangi langsung kantor BPN sesuai domisili untuk pemisahan sertifikat tanah, atau bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT.
  2. Lengkapi persyaratan administrasi.
  3. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili.
  4. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah.
  5. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
  6. Lakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah.
  7. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah di lokasi pemohon.
  8. Sertifikat akan diproses dan diterbitkan oleh BPN.
  9. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

Catatan: Pemilik tanah yang menggunakan jasa PPAT wajib memberikan imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.(hsy/hsy)

Posting Komentar untuk "Cara Pecah Sertifikat Tanah"