Awalnya Dukung Revisi UU Pilkada, Kini Sejumlah Parpol KIM Ikut Putusan MK


Jakarta Media Duta,- Setali tiga uang, fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan, menarik diri untuk tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan di rapat paripurna ihwal revisi UU Pilkada.

Penasehat Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati dan mendengar secara seksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen yang berdemonstrasi sepanjang Kamis, 22 Agustus 2024.

Fraksi Demokrat, ia melanjutkan, juga mempertimbangkan tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran pilkada yang semakin dekat, serta penegakkan konstitusi dalam keputusan ini.

"Kami mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyusun peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diperoleh Jumat, 23 Agustus 2024.

Dengan sikap ini, Fraksi Demokrat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, partai politik dan penyelenggara pemilu untuk mendukung perhelatan pilkada yang damai, demokratis, jujur, dan adil.

Diketahui, pada Rabu, 21 Agustus 2024, fraksi PKS, PAN, dan Demokrat merupakan tiga dari delapan fraksi parpol yang kompak menyetujui revisi UU Pilkada.

 Lima fraksi lainnya adalah Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan NasDem.

Adapun delapan parpol ini tergabung dalam KIM. Di Pilkada Jakarta, KIM telah sepakat mendukung bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono.

Hanya satu fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan tersebut.

"Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Muhamad Nurdin saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Adapun Baleg DPR sebelumnya menyepakati revisi UU Pilkada hanya satu hari setelah MK memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan UU Pilkada. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

 Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kedua, putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon ditetapkan, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, saat rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR tak mengakomodasi kedua putusan MK tersebut. 

Kemudian, revisi UU Pilkada itu gagal dibawa ke paripurna DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, seiring dengan maraknya aksi demontrasi yang terjadi di sejumlah kota besar di Tanah Air.

ANDI ADAM FATURAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO | SULTAN ABDURRAHMAN

Posting Komentar untuk "Awalnya Dukung Revisi UU Pilkada, Kini Sejumlah Parpol KIM Ikut Putusan MK"