Aturan Baru Pemkab Maros Terkait Aturan Pakai Seragam Pramuka

 

Bupati Maros Chaidir Syam yang juga Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Pramuka Maros. (Foto Humas Pemkab Maros)
Maros Media Duta,-  Pemkab Maros menetapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pegawai untuk mengenakan seragam pramuka setiap tanggal 14.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam sambutannya pada Peringatan Hari Pramuka ke-62 yang digelar di Lapangan Pallantikang, Maros.

Chaidir Syam yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Pramuka Maros mengatakan, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan kesadaran akan nilai-nilai kepramukaan di kalangan pegawai pemerintah.

"Saya sudah mengeluarkan edaran dan menghimbau setiap tanggal 14 untuk memakai seragam pramuka," ungkap Chaidir di hadapan peserta upacara.

Peringatan Hari Pramuka tahun ini digelar di Lapangan Pallantikang, karena pembangunan Bumi Perkemahan di Kecamatan Simbang masih dalam proses penyelesaian.

Chaidir Syam menegaskan bahwa pembangunan tersebut sudah memasuki tahun ketiga dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini dengan total anggaran sebesar Rp4 miliar.

Dalam rangka mendukung gerakan pramuka di sekolah, pemerintah Kabupaten Maros juga telah mendistribusikan 11.810 seragam pramuka kepada para siswa.

Langkah ini diambil untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan sejak dini.

Di kesempatan yang sama, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Maros, Suhartina Bohari, memaparkan berbagai capaian program kerja di tahun 2023.

Di antaranya adalah pengiriman kontingen cabang ke Reimuna Nasional ke-12 di Cibubur, Jakarta, serta keikutsertaan dalam Jambore Dunia ke-25 di Korea Selatan.

Ia juga menyampaikan bahwa Kwartir Cabang Maros berhasil meraih peringkat kedua untuk regu berprestasi baik pada ajang tingkat pramuka penggalang IV di Sulawesi Selatan.(*)

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Pemkab Maros Terkait Aturan Pakai Seragam Pramuka"