Foto: Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto (Wilda)
Jakarta Media Duta, - Anies Baswedan dan Andika Perkasa hendak maju ke Pilkada Serentak 2024, masing-masing di Pilgub Jakarta dan Pilgub Jawa Tengah.
Keduanya meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai syarat untuk maju ke Pilkada. Surat itu sudah mereka dapatkan.
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah.
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah.
Serta permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Permohonan kemudian lekas diproses oleh PN Jaksel, sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Permohonan kemudian lekas diproses oleh PN Jaksel, sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Surat keterangan kemudian terbit pada hari ini.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Dia menjelaskan, ada tiga jenis surat keterangan yang diterbitkan PN Jaksel untuk Anies dan Andika. Berikut adalah tiga jenis surat yang dimaksud:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih
3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. (dnu/isa)
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Dia menjelaskan, ada tiga jenis surat keterangan yang diterbitkan PN Jaksel untuk Anies dan Andika. Berikut adalah tiga jenis surat yang dimaksud:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih
3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. (dnu/isa)
Posting Komentar untuk "Anies dan Andika Dapat Surat Keterangan dari PN Jaksel untuk Maju Pilkada"