Tampang Pria di Gowa Pukul Istri Pakai Palu-Siram Air Mendidih

Foto: Tampang pria aniaya sadis istrinya di Gowa. (Dok. Istimewa)

Gowa Media Duta, - Pria berinisial CIP (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega memukul istrinya inisial NNA (22) memakai palu hingga menyiram air mendidih ke korban.

 Insiden ini dipicu kecemburuan pelaku yang menuding istrinya selingkuh.
Dalam foto yang dirilis polisi, terlihat tiga anggota Resmob Polres Gowa berada di depan rumah pelaku. Tampak pelaku terlihat berhadapan dengan aparat kepolisian yang hendak mengamankannya.

Dari foto lain yang beredar, pelaku terlihat sudah berada di Satreskrim Polres Gowa. CIP tampak berdiri dengan menggunakan baju kaos berwarna biru dan celana jins berwarna biru.

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku menendang korban yang mengenai mulut korban dan menyirami korban menggunakan air panas yang mengenai paha sebelah kanan dan lengan sebelah kiri," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Alfian kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Palantikang 2, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Minggu (21/7). Resmob Polres Gowa yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (23/7).

"(Motif penganiayaan) Cemburu. Dia kira istrinya selingkuh," ungkap Alfian.

Penganiayaan itu bermula saat pelaku meminjam handphone (HP) korban. Saat dicek, pelaku mendapati istrinya sedang berkomunikasi dengan seseorang di akun media sosial milik korban.

"Pelaku meminjam HP korban, lalu pelaku bertanya ke korban siapa yang berkomunikasi dengan korban di salah satu media sosial," ucapnya.

Alfian melanjutkan, temuan itu membuat pelaku emosi hingga menyeret istrinya ke dalam kamar. Pelaku lalu menendang mulut korban dan menginjak-injak istrinya.

"Lalu menyeret korban sampai ke dapur dan memukul kaki korban menggunakan palu sebanyak 4 kali. Kemudian pelaku memasak air dan setelah mendidih pelaku menyiram korban dengan air panas," beber Alfian.

Alfian mengaku, pelaku sempat berniat kembali memasak air, namun korban lari mengamankan diri ke rumah tetangga. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (sar/asm)

Posting Komentar untuk "Tampang Pria di Gowa Pukul Istri Pakai Palu-Siram Air Mendidih"