SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan


Jakarta Media Duta, - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencari perhatian dan mendekati anggota keluarganya. 

Pernyataan itu SYL sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

 “Bagaimana mungkin istri, anak dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai ‘pendekatan dan cari muka’,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

 Salah satunya melalui “dapur” atau belakang dan mengatakan “aman” dengan melayani keluarganya. 

Hakim Ragukan Keterangan Saksi soal Anak SYL Tak Ikut Campur Pengisian Jabatan. Tindakan itu dilakukan seakan-akan apa yang diterima anggota keluarganya merupakan sesuatu yang sah. 

Menurut SYL, para pejabat itu mendekati keluarganya dengan modus menawarkan pembelian tiket, pembelian barang, menalangi pembelanjaan, dan biaya renovasi. 

“Semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas ‘nanti kami yang selesaikan’,” ujarnya. “(Mereka) berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain,” tambahnya. 

Namun, kata SYL, para pejabat di Kementan itu memberikan keterangan lain ketika ia terjerat kasus korupsi dan menyatakan berbagai pemberian itu tas dasar permintaannya. 

SYL juga mengaku, dalam persidangan dirinya akhirnya mengetahui menjadi tersangka hingga disidangkan berdasar pada keterangan saksi. 

SYL Putar Video Pidato Arahan Presiden Jokowi di Depan Hakim Ia mengeklaim, keterangan saksi-saksi yang menyebutnya meminta berbagai hal itu tidak benar.

 “Tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan saya bersalah melakukan tindak pidana,” tutur SYL. Sebelumnya, eks ajudan SYL, Panji Hartanto menyebut, terdapat anggaran Kementan yang diduga digunakan untuk keperluan keluarga SYL. 

Panji mengungkapkan, SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter untuk kecantikan anaknya menggunakan anggaran Kementan. 

 Selain itu, anggaran negara juga digunakan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya. "Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" kata hakim, Rabu (17/4/2024).

  Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. 

SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

 Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.(*)



Posting Komentar untuk "SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan "