Syahrul Yasin Limpo (Rifkianto Nugroho)Jakarta Media Duta, - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat sesumbar dirinya berkarier di politik demi menjadi pahlawan. Kini SYL menangis saat membacakan pembelaan di persidangan.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Setelah dakwaan dibacakan, SYL sempat mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya itu, SYL sesumbar dirinya mengawali karier sebagai birokrat untuk menjadi pahlawan.
"Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karier saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
SYL juga mengungkit kontribusinya selama bekerja di pemerintahan. Dia mengklaim dirinya mengendalikan pangan rakyat selama pandemi COVID-19 terjadi.
"Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat di saat COVID," ujarnya.
Eksepsi SYL itu kemudian ditolak oleh majelis hakim. Persidangan pun dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.
Selama proses persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL.
Saksi-saksi tersebut mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan juga mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, jaksa pun membacakan tuntutannya. Jaksa menuntut menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara karena diyakini melakukan pemerasan terhadap ASN di Kementan selama dirinya menjabat sebagai menteri.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Mentan.
Jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK.(*)
Para saksi yang dihadirkan juga mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, jaksa pun membacakan tuntutannya. Jaksa menuntut menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara karena diyakini melakukan pemerasan terhadap ASN di Kementan selama dirinya menjabat sebagai menteri.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Mentan.
Jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK.(*)
Posting Komentar untuk "SYL: Dulu Sesumbar Jadi Pahlawan, Kini Menangis Saat Pembelaan""