Jakarta Media Duta,- Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 jutia subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Majelis Hakim juga memutuskan merampas sejumlah uang hasil korupsi SYL.
Mayoritas uang yang disita itu berasal dari setoran sejumlah pihak yang merupakan aliran uang korupsi SYL. Di antaranya, ada yang berasal dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni, penyanyi dangdut Nayunda Nabila, dan dua anak SYL.
Berikut rincian barang bukti tambahan berupa uang yang disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan dirampas untuk negara: Rp 820.000.000 dari Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023.
Uang yang diberikan terdakwa untuk pendaftaran bacaleg ke KPU Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem dana kemanusiaan pada 27 Maret 2024 Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023 Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024 Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024 Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024.
Hakim Tegaskan Biaya Umrah Keluarga dan Kolega SYL Bukan Tanggungan Kementan “Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Yang dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/7/2024).(*)
Posting Komentar untuk "Setoran Uang Dari Ahmad Sahroni Sampai Nayunda Nabila Dirampas Untuk Negara"