Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejaksaan Sita Aset Milik TM Terpidana Korupsi KONI Boalemo

Boalemo Media Duta,– Kejaksaan Negri Boalemo melakukan penyitaan aset milik TM terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo, Selasa (30/7/2024).

Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor, mengatakan aset yang disita oleh Kejaksaan terdapat 4 bidang tanah milik TM di wilayah Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta.

” Kami dari tim kejaksaan negeri Boalemo melakukan pelacakan aset sekalian dengan tindakan penyitaan terkait aset-aset yang diduga atau terindikasi milik terpidana TM atas kasus korupsi dana koni,” Kata Reza.

Reze menjelaskan, dugaan korupsi dana hibah KONI Boalemo yang melibatkan mantan sekretaris BKAD Boalemo itu meyebabkan kerugian negara kurang lebih 700 juta rupiah.

” Total uang pengganti sejumlah 700 juta, kami sudah diperintahkan oleh kepala kejaksaan Boalemo melalui surat perintah penyitaan aset P8A agar supaya kami melakukan penelusuran aset,” Jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, 4 bidang tanah yang telah disita akan di mintakan nilai jualnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Posting Komentar untuk "Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejaksaan Sita Aset Milik TM Terpidana Korupsi KONI Boalemo"