Ronald Tannur Divonis Bebas Desak KY, Periksa Hakim PN Surabaya

Jakarta, Media Duta, - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno meminta Komisi Yudisial (KY), kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan vonis bebas kepada putra politisi PKB Edward Tannur, Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya. 

Menurut Eddy, putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik karena video yang viral di media sosial atas kasus tersebut sungguh jelas perbuatan pidana Ronald Tannur.

Eddy menilai KY, polisi dan KPK perlu melakukan investigasi latar belakang majelis hakim memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur. KY terkait dugaan pelanggaran etik hakim, polisi terkait dugaan tindak pidana di balik putusan tersebut dan KPK terkait dugaan gratifikasi di balik putusan vonis bebas Ronald Tannur.

"Jika diperlukan, peran KPK juga bisa dilibatkan untuk memastikan tidak ada potensi korupsi maupun gratifikasi yang menjadi latar belakang putusan bebas ini," ujar Eddy kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Eddy mengaku prihatin dengan putusan vonis bebas Ronal Tannur oleh majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat. Pasalnya, kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur sangat jelas dengan bukti audio visualnya ada serta viral dilihat oleh masyarakat. 

"Apa penjelasannya vonisnya justru bebas? Ini yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Bahkan andai kata Dini korbannya tidak meninggal pun, Ronald Tannur secara jelas menganiaya Dini. 

Kali ini secara jelas fakta dan bukti yang dikumpulkan kejaksaan jelas menunjukkan penganiayaan hingga korban meninggal. Inilah yang membuat publik bereaksi dan memprotes putusan ini," jelas Eddy.

Dia meminta pimpinan Komisi III DPR dari PAN untuk mendalami putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. 

"Di internal saya mendorong pimpinan komisi hukum dari PAN untuk melakukan pendalaman terhadap majelis hakim yang memberikan putusan janggal, yaitu bebas," ungkap dia.

Menurut Eddy, putusan majelis hakim PN Surabaya ini perlu segera dievakuasi. Hal ini penting agar reputasi instusi kehakiman tidak tercederai.

"Jangan sampai institusi kehakiman tercederai reputasinya karena putusan hakim yang agak di luar nalar ini," pungkas Eddy.(*)

Posting Komentar untuk "Ronald Tannur Divonis Bebas Desak KY, Periksa Hakim PN Surabaya"