Taspen jelaskan penyebab pensiunan PNS janda atau duda tidak diberikan hak pensiun. (Pixabay/Hskyherz)
Jakarta Media Duta,- Pensiunan PNS janda atau duda dikabarkan tidak akan menerima hak pensiun bulanan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut telah disampaikan Taspen melalui akun Instagram resminya.
Hak pensiun merupakan pemberian hak yang diperuntukkan kepada pensiunan PNS janda atau duda.
Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS janda atau duda diberikan dana pensiun setiap bulannya dengan nominal sebesar ini:
Golongan I A: Rp1.264.300
Golongan I B: Rp1.264.300
Golongan I C: Rp1.264.300
Golongan I D: Rp1.264.300!
Golongan II A: Rp1.266.300 - Rp1.367.100
Golongan II B: Rp1.264.300 - Rp1.367.100
Golongan III A: Rp1.264.300 - Rp1.647.100
Golongan III B: Rp1.264.300 - Rp1.716.800
Golongan III C: Rp1.264.300 - Rp1.789.400
Golongan III D: Rp1.264.300 - Rp1.865.100
Golongan IV A: Rp1.264.300 - Rp1.944.000
Golongan IV B: Rp1.264.300 - Rp2.026.200
Golongan IV C: Rp1.285.900 - Rp2.112.000
Golongan IV D: Rp1.340.300 - Rp2.201.300
Golongan IV E: Rp1.397.000 - Rp2.294.400
Sementara itu, dilansir dari laman Instargam @taspen pada 3 Juli 2024 Taspen menegaskan bawa pemberian hak pensiun kepada pensiunan PNS janda atau duda dihentikan apabila:
1. Menikah kembali
Jika pensiunan tersebut menikah kembali, maka hak pensiunnya akan dihentikan.
2. Wafat
Apabila pensiunan PNS janda atau duda wafat, maka hak pensiun juga akan dihentikan.
Itulah penjelasan di mana hak pensiunan PNS janda atau duda akan dihentikan oleh Taspen.***
Posting Komentar untuk "Pensiunan PNS Janda atau Duda Tidak Lagi Terima Hak Pensiun Bulanan"