Foto: Pemkot Makassar membuka paksa pagar Kompleks SD Pajjaiang yang disegel warga mengaku ahli waris. (Sahrul Alim)
Makassar Media Duta,- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka paksa pagar Kompleks Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang yang disegel warga mengaku ahli waris.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar pun meminta orang tua siswa tak panik dan menjamin proses belajar mengajar akan terus berlangsung.
Pembongkaran gembok menggunakan linggis yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Muhyiddin bersama Satpol PP Kota Makassar, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Gembok dan spanduk berukuran besar yang dipasang ahli waris di pintu gerbang sekolah dibuka pun dibongkar.
"Tadi langsung kami buka spanduk, gembok karena kami anggap ini hal sesuatu yang belum berkekuatan hukum. Ada yang menegur kami katanya sedang mengajukan ke pengadilan, yah silakan, kalau pengadilan siap untuk mengeksekusi," ujar Muhyiddin kepada detikSulsel di lokasi, Selasa (16/7).
Muhyiddin pun langsung menyampaikan imbauan kepada para guru dan orang tua siswa di lokasi. Dia meyakinkan orang tua siswa dan para guru agar tak panik dengan kejadian penyegelan ini.
"Saya minta semua orang tidak usah panik, kami minta, saya sudah minta kepala sekolah kalau ada kejadian seperti ini jangan biarkan anak-anak, buka paksa, kasi masuk anak-anak belajar," katanya.
Menurutnya, pihak yang mengaku ahli waris tidak berhak atas lahan tersebut karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Pemkot masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Karena belum ada yang pegang bahwa ini fakta hukum atau bukti inkrah yang bisa dijadikan dasar. Maka untuk sampai saat ini kami masih mengatakan apa yang tercatat sebagai aset pemerintah kota masih dalam penguasaan kami," jelasnya.
"Proses pembelajaran tidak boleh berhenti, saya minta semua orang tua tidak usah panik dan saya bertanggung jawab untuk pendidikan Kota Makassar," tambahnya.
Diketahui pihak warga yang mengaku ahli waris sudah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Tadi langsung kami buka spanduk, gembok karena kami anggap ini hal sesuatu yang belum berkekuatan hukum. Ada yang menegur kami katanya sedang mengajukan ke pengadilan, yah silakan, kalau pengadilan siap untuk mengeksekusi," ujar Muhyiddin kepada detikSulsel di lokasi, Selasa (16/7).
Muhyiddin pun langsung menyampaikan imbauan kepada para guru dan orang tua siswa di lokasi. Dia meyakinkan orang tua siswa dan para guru agar tak panik dengan kejadian penyegelan ini.
"Saya minta semua orang tidak usah panik, kami minta, saya sudah minta kepala sekolah kalau ada kejadian seperti ini jangan biarkan anak-anak, buka paksa, kasi masuk anak-anak belajar," katanya.
Menurutnya, pihak yang mengaku ahli waris tidak berhak atas lahan tersebut karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Pemkot masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Karena belum ada yang pegang bahwa ini fakta hukum atau bukti inkrah yang bisa dijadikan dasar. Maka untuk sampai saat ini kami masih mengatakan apa yang tercatat sebagai aset pemerintah kota masih dalam penguasaan kami," jelasnya.
"Proses pembelajaran tidak boleh berhenti, saya minta semua orang tua tidak usah panik dan saya bertanggung jawab untuk pendidikan Kota Makassar," tambahnya.
Diketahui pihak warga yang mengaku ahli waris sudah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun belakangan Pemkot Makassar masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Kami anggap ini belum inkrah karena belum ada putusan PK lewat upaya hukum yang diajukan oleh pemerintah kota. Maka tentunya saya selaku Kadis Pendidikan tetap mempertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami," ujarnya.
Dia mengaku tahu persis sejarah sekolah ini. Awalnya kompleks sekolah ini dibangun sejak 1974 hingga 1975 di atas lahan wakaf dari warga. Dia mengaku heran setelah hampir 50 tahun baru muncul gugatan.
"Kami paham sekolah ini, saya dulu masih di dinas pendidikan pernah kami ukur, banyak sekolah kami ukur, pada saat waktu pengukuran kenapa tidak ada yang keberatan," ujarnya.
"Dulu dibangun rata-rata orang mewakafkan, pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan dan sosial waktu itu baik bangunan sekolah dan masjid yang penting ada yang memberikan wakaf.
"Kami anggap ini belum inkrah karena belum ada putusan PK lewat upaya hukum yang diajukan oleh pemerintah kota. Maka tentunya saya selaku Kadis Pendidikan tetap mempertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami," ujarnya.
Dia mengaku tahu persis sejarah sekolah ini. Awalnya kompleks sekolah ini dibangun sejak 1974 hingga 1975 di atas lahan wakaf dari warga. Dia mengaku heran setelah hampir 50 tahun baru muncul gugatan.
"Kami paham sekolah ini, saya dulu masih di dinas pendidikan pernah kami ukur, banyak sekolah kami ukur, pada saat waktu pengukuran kenapa tidak ada yang keberatan," ujarnya.
"Dulu dibangun rata-rata orang mewakafkan, pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan dan sosial waktu itu baik bangunan sekolah dan masjid yang penting ada yang memberikan wakaf.
Tuan tanah dulu ini mungkin mewakafkan untuk mendirikan sekolah. Pertanyaan kami kenapa baru sekarang setelah hampir 50 tahun. Yang menuntut ini oknum yang mengaku ahli waris," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, SD Inpres Pajjaiang disegel oleh warga yang mengaku ahli waris alias pemilik lahan sekolah pada Selasa (16/7). Situasi ini mengakibatkan sejumlah siswa memutuskan pulang setelah sempat tertahan di depan gerbang sekolah.
Ada tiga sekolah dalam kompleks tersebut, yakni SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SD Negeri Pajjaiang. Dua pintu gerbang kawasan sekolah digembok hingga membuat siswa tertahan masuk sekolah.
Di depan gerbang sekolah, terpasang sebuah spanduk besar yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Biringkanaya. Spanduk itu berisi desakan kepada Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi lahan kepada ahli waris.
"Setelah dibuka langsung proses belajar, cuma jumlah siswa berkurang karena beberapa sudah pulang. Tapi kita maklumi karena tidak kondusif tadi jadi banyak yang dibawa pulang sama orang tuanya," ujar salah satu guru SD Pajjaiang, Eva Susanti. (ata/sar
Sebelumnya diberitakan, SD Inpres Pajjaiang disegel oleh warga yang mengaku ahli waris alias pemilik lahan sekolah pada Selasa (16/7). Situasi ini mengakibatkan sejumlah siswa memutuskan pulang setelah sempat tertahan di depan gerbang sekolah.
Ada tiga sekolah dalam kompleks tersebut, yakni SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SD Negeri Pajjaiang. Dua pintu gerbang kawasan sekolah digembok hingga membuat siswa tertahan masuk sekolah.
Di depan gerbang sekolah, terpasang sebuah spanduk besar yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Biringkanaya. Spanduk itu berisi desakan kepada Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi lahan kepada ahli waris.
"Setelah dibuka langsung proses belajar, cuma jumlah siswa berkurang karena beberapa sudah pulang. Tapi kita maklumi karena tidak kondusif tadi jadi banyak yang dibawa pulang sama orang tuanya," ujar salah satu guru SD Pajjaiang, Eva Susanti. (ata/sar
Posting Komentar untuk "Pemkot Makassar Buka Paksa Segel SD Pajjaiang Yang Disegel Warga"