Sinjai, Media Duta,- Untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Sinjai akan segera mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masa jabatan Kades dan BPD yang semula 6 tahun sebanyak 3 periode kini diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode sesuai dengan amandemen Undang-Undang tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai telah memulai persiapan untuk pengukuhan kembali para Kades dan Anggota BPD.
Pengukuhan akan dimulai pada pekan depan untuk Kades dan dilanjutkan dengan pengukuhan Anggota BPD.
Rencananya, pengukuhan Kades akan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, sedangkan untuk BPD akan disesuaikan dengan jumlah anggota dan lokasi pengukuhannya. Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah, dijadwalkan akan mengukuhkan langsung Kades dan BPD.
Dari 67 Kades di Kabupaten Sinjai yang akan diperpanjang masa jabatannya, 1 desa masih dalam proses pengukuhannya karena Kadesnya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).(Red)
Posting Komentar untuk "Pemkab Sinjai Segera Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades"