Pekik Yosep Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Penjara 20 Tahun

Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024). 


Bandung Media Duta,- Kasus pembunuhan yang menyeret Yosep Hidayah akhirnya berakhir sudah. Pengadilan Negeri (PN) Subang telah menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara tehadap Yosep atas kematian yang menimpa istri dan anaknya, Tuti Suhartini serta Amalia Mustika atau Amel.

Vonis 20 tahun untuk Yosep dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Subang Ardhi Wijayanto pada Kamis (25/7/2024). Yosep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Yosep dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dakwaan primair tentang Pembunuhan Berencana. Serta Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Yosep tak kuasa membendung amarahnya. Dengan lantang, dia mengaku difitnah dan tak terima dengan vonis 20 tahun penjara itu.

Yosep tak terima lantaran berdasarkan klaimnya vonis 20 tahun bui itu terasa menyudutkan. Sebab, putusan hakim masih mengacu kepada keterangan terdakwa lain yaitu Muhammad Ramdhanu alias Danu yang merupakan keponakannya.

Bagi Yosep, keterangan Danu merupakan kebohongan. Ia juga mengklaim tak berada di lokasi kejadian sebagaimana pengakuan Danu tersebut.

"Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian)," teriak Yosep usai jalani putusan.

Yosep Hidayah usai menjalani sidang vonis di PN Subang Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Dengan hasil putusan 20 tahun penjara ini, Yosep pun akan mengajukan banding "Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengaku puas dengan putusan tersebut. Kepuasan JPU itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri.

"Puas dengan hasil tuntutan ini, terkait dengan putusan yang disampaikan dengan pasal yang sudah dibuktikan sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya," ungkap Adib.

Meski putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU sebelumnya, menurut Adib pihaknya masih merasa puas. Meski demikian, JPU akan mempertimbangkan hal selanjutnya dengan meminta petunjuk langsung kepada pimpinan.

"Kita masih berpatokan dengan tuntutan kami yaitu penjara seumur hidup. Untuk sikap kami perlu dipertimbangkan meminta petunjuk kepada pimpinan karena ini perkara yang penting sehingga perlu ke jenjang yang lebih atas," katanya.
(ral/yum)

Posting Komentar untuk "Pekik Yosep Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Penjara 20 Tahun"