Pegawai Bank BUMN Kuras Dana Nasabah Pakai Program Fiktif, Negara Rugi Rp 11 Miliar

Semarang Media Duta,-  DP, pegawai bank pemerintah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi karena menyalahgunakan dana simpanan nasabah di area Jawa Tengah (Jateng). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto mengatakan, dana simpanan nasabah tersebut digunakan untuk transaksi pembelian saham atau trading crypto.

 "Uang nasabah digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian saham atau trading cripto,"jelas Ponco saat gelar perkara di kantornya, Senin (22/7/2024).

  "Tersangka DP disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"ujarnya.

 Penipuan Dana Pinjaman UMKM Terungkap di Yogyakarta Artikel Kompas.id Dia menjelaskan, tersangka pada Juli tahun 2023 hingga September 2023 melakukan penyalahgunaan dana nasabah di salah satu Bank BUMN dengan cara menawarkan program fiktif kepada nasabah.(*)

Posting Komentar untuk "Pegawai Bank BUMN Kuras Dana Nasabah Pakai Program Fiktif, Negara Rugi Rp 11 Miliar"