Sidang Mediator Antara Anak Kandung Dan Bapak Gagal, Sidang Dilanjutkan Sampai Ada Putusan Inkrah


Makassar Media Duta,-  Sidang Mediator 
Dokter Alma Soviana Soefian (penggugat) melawan Soefian Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis tanggal 18/7-2024.

Sidang  Mediator yang ke tiga kalinya tersebut yang tidak pernah dihadiri  dokter Alma tersebut yang menjadikan masalah tidak kunjung selesai secara berdamai. Maka sidang mediator dinyatakan gagal total. 

Yang seharusnya sidang Mediator dihadiri oleh penggugat  dokter Alma Soviana Soefian ternyata tetap tidak hadir walaupun hakim telah memberikan kesempatan waktu tiga kali, yang hadir hanya kuasanya.

  Maka hakim Mediator menyatakan sidang harus dilanjutkan sampai turun putusan yang inkrah.

Sebagai mana resume yang diajukan kuasa penggugat dokter Alma perdamaian dapat tercapai sepanjang kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Sementara tergugat juga tidak keberatan sepanjang kesepakatan yang pernah disetujui dihadapan notaris di penuhi, maka otomatis kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, kata Soefian.

Dimana kesepakatan tersebut disebutkan, ruko di Jalan Sunu dihibahkan kepada anak dan siap membayar utangnya kepada penggugat Rp8.500.000 000.

Namun hingga saat ini  kesekapat tersebut belum ada yang dipenuhi Dr.DR. Muhyina.

Tergugat tidak keberatan tunduk kepada putusan Mahkamah Agung yang bunyinya ruko Jalan Sunu adalah harta Gono-gini sehingga harus dibagi dua.

Namun ketika hendak di  eksekusi pengadilan, Dr. Muhyna Muin mengatakan tidak perlu di eksekusi hibahkan saja kepada anak-anak. Untuk Dr. Muhyna Muin bagiannya sudah dihibahkan kepada anak-anak.

 Sementara Ir. Soefian belum menghibahkan, sehingga haknya tetap melekat pada ruko tersebut sepanjang belum menghibahkan kepada anak-anaknya.

Sebagaimana yang pernah diberikan sebelumnya,  terkait adanya gugatan Alma Soviana Soefian (anaknya sendiri) di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Mks, Soefian mengatakan bahwa dalam gugatan itu hanya (seolah2 dia juga Turut Tergugat) menghasut anak-anaknya, ujar SoefianSoefian yang ditemui di Pengadilan, Kamis (27/6).

Selanjutnya dikatakan, dia berupaya berbagai macam cara untuk menjual ruko yang  saya tempati sudah puluhan tahun dan kemungkinan Sertipikatnya itu sudah Gadaikan,  Ruko itu adalah Harta Bersama sudah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018.

Selain itu juga ada Akta Kesepakatan bersama/ Perdamaian tahun 2021 yang  menyatakan hanya Hak Muhyina di hibahkan ke anak dan Muhyina sendiri diam-diam  sudah buat Akta Hibah ke anak Alma Soviana Soefian dan Adly Syaqiel S, Akte Hibah nomor 12 dan 14/2024 di buat di Notaris Taufiq Arifin. 

Jadi hak Muhyina sudah tidak ada atas ruko tersebut, namun hak saya masih melekat sesuai Putusan Pengadilan, dan diperkuat dalam Akte Perdamaian kata Soefian, saya berhak mengelola ruko itu tanpa batas waktu, tidak ada tertulis kalau ruko itu sudah hibah ruko itu harus kosong dan harus dijual.

Selain itu ada kewajiban Muhyina sampai hari ini belum membayar hak saya sebesar Rp.8,5 Milyar tertuang  dalam Akta Perdamaian tersebut, pintah Soefian. Anak Gugat Ayah yang  sidang perdana Kamis (27/6/2024.

Yang dihadiri tergugat Soefian Abdullah dan pihak Penggugat adalah Alma Soviana Soefian yang diwakili kuasanya menggugat Ayah kandungnya.(*)

Posting Komentar untuk "Sidang Mediator Antara Anak Kandung Dan Bapak Gagal, Sidang Dilanjutkan Sampai Ada Putusan Inkrah"